Apes! Pria di Blitar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Gegara Beli Motor Bodong

Blitar
Caption: Polisi merilis tersangka kasus penadahan barang hasil curian di Mapolres Blitar Kota, Kamis (21/3/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – Niat PUR (36), warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, untuk memiliki motor berujung ancaman pidana empat tahun penjara.

Kini dia mendekam di sel tahanan lantaran membeli motor bodong atau tak dilengkapi dokumen sah dengan harga murah, yang ternyata adalah barang hasil curian.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika menjelaskan, PUR ditangkap lantaran menjadi penadah barang curian.

PUR (36) terbukti membeli kendaraan bodong hasil curian dari seorang maling bernama Supri.

“Ini juga pelajaran untuk masyarakat yang namanya membeli harus jelas. Makanya masyarakat kalau membeli kendaraan harus jelas BPKB-nya ada, jangan hanya STNK saja,” ujar I Gede Suartika, Kamis (21/03/24).

Di hadapan polisi, PUR (36) mengaku membeli motor Honda Beat dengan harga Rp 2 juta. Kendaraan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat sah dan hanya ber-STNK.

I Gede menjelaskan, motor yang dibeli tersangka itu adalah milik Sutrisno (49), warga Srengat, yang kehilangan motornya di area persawahan Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar pada Januari 2024 lalu.

Namun yang bersangkutan baru melaporkan kejadian itu ke polisi pada pertengahan Februari.

Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan motor milik Sutrisno di rumah milik tersangka PUR, di Desa Gading, Kecamatan Selopuro.

Atas perbuatannya itu, tersangka PUR bakal dijerat dengan pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Sementara untuk penjual motor curian saat ini juga telah ditahan polisi dan dalam proses penyidikan.

“Makanya pelaku yang satu ini kami kenakan pasal 480 sebagai penadah,” tegasnya.

Selain menetapkan PUR sebagai penadah, Polres Blitar Kota juga menangkap kedua pelaku pencurian yakni Supri dan satu rekannya.

Kedua pelaku diketahui sebagai residivis kasus pencurian motor.

Kedua maling spesialis motor tersebut dikenakan pasal 360 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Blitar Kota pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jelang Hari Raya Idul Fitri, lantaran maraknya aksi pencurian motor.

Pos terkait