Bejat! Seorang Pria di Kediri Tega Cabuli Bocah 10 Tahun

Kediri
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Metaranews.co, Kota Kediri – Seorang pria berinisial P (53) tega mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun di Kota Kediri.

Bocah berinisial MP itu menjadi korban pencabulan, setelah sebelumnya diajak jalan-jalan ke kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri.

Bacaan Lainnya

Adapun pelaku merupakan warga Kota Kediri, yang juga teman ibu korban berinisial FM (33).

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pencabulan kepada bocah perempuan berusia 10 tahun itu terjadi pada Sabtu (15/7/2023) lalu.

“Awalnya pelaku datang ke rumah ibu korban FM sekitr jam 21.00 WIB. Sekitar 15 menit kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan SLG Kediri,” kata Nova, Selasa (1/8/2023).

Kemudian, lanjut Nova, pelaku membonceng korban menggunakan motor merek Karisma berwarna hitam dengan nomor polisi AG 2939 GT.

Usai jalan-jalan ke tempat wisata ikonik di Kabupaten Kediri itu, pelaku mengajak korban mampir ke rumahnya.

Lalu korban diminta rebahan di atas tikar di ruangan tengah sambil nonton TV. Nova menyebut, di tempat itulah kemudian pelaku mencabuli korban.

“Setelah puas, pelaku mengantar korban pulang ke rumah ibunya,” jelasnya.

Nova menuturkan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita tentang tindak pencabulan itu kepada ayahnya berinisial MY (54).

Karena tidak terima dengan aksi bejat pelaku, ayah korban melaporkan kepada pihak kepolisian.

Akhirnya petugas Polres Kediri Kota meringkus pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Modus operandi tersangka mengajak korban ke Simpang Lima Gumul Kediri. Kemudian mengajak korban ke rumah tersangka. Lalu tersangka mengajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” beber Nova.

Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri Kota.

Pelaku pencabulan itu bakal dijerat dengan UU Undang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Tersangka yang ditangkap karena kasus kekerasan seksual, diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkas Nova.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *