Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Y (49), janda asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Janda anak satu itu ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota terkait kasus praktik prostitusi.
Y membuka praktik prostitusi berkedok warung kopi di rumahnya, di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat ada warung kopi juga menyediakan menu plus-plus atau praktik prostitusi di wilayah Nglegok. Lalu, tim opsnal melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Kamis (16/2/2023) sore.
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal menggerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi tersebut. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei, tisu, dan tempat sampah berisi tisu bekas pakai.
Selain menangkap Y, polisi juga mengamankan enam perempuan pekerja seks komersial (PSK) dari warung kopi milik Y.
“Ada enam perempuan pekerja seks komersial yang kami amankan untuk pembinaan dari warung kopi Y. Sedang Y kami jerat dengan pasal 296 KUHP,” ujar Argo.
Dikatakan Argo, tersangka menyediakan fasilitas untuk persetubuhan dengan tarif mulai Rp100.000 hingga Rp150.000, dengan biaya sewa kamar Rp35.000 per jam.
“Tersangka mengaku sudah setahun beroperasi,” ungkap Argo.
Sementara tersangka Y mengatakan, memang dirinya menyediakan tempat dan perempuan untuk pria hidung belang di warung kopi miliknya.
Y mengaku baru satu tahun menjalankan bisnis prostitusi berkedok warung kopi. Dalam bisnis haram ini, ia mendapat bagian sekitar 35 persen dari bisnis itu.
Adapun Y nekat menjalankan bisnis prostitusi karena alasan ekonomi.
“Karena ekonomi, saya janda anak satu,” kata dia.