Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar Minta Perusahaan Tunaikan Kewajiban Bayar THR ke Karyawan

Blitar
Caption: Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Rabu (3/4/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar terus memantau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja pada Hari Raya Idul Fitri 2024.

Sesuai surat edaran Disnaker Provinsi Jawa Timur, perusahaan diharapkan memberikan uang THR kepada pekerja pada H-7 Hari Raya Idul Fitri 2024.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah tindaklanjuti arahan provinsi bahwa THR perusahaan diharapkan diberikan kepada pekerja pada H-7 lebaran dan tidak dicicil,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Rabu (3/4/2024).

Juyanto mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan surat edaran dari provinsi kepada semua perusahaan di Kota Blitar.

Sekarang, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar sedang memantau proses penyaluran THR dari perusahaan kepada pekerja.

“Sedang kami pantau, dan jika ada sesuatu yang perlu diadukan oleh karyawan maupun perusahaan sudah ada nomor telepon yang bisa dihubungi 24 jam. Kami juga buka posko pengaduan di kantor pada jam kerja,” ujarnya.

Dikatakan Juyanto, sampai sekarang belum ada pengaduan yang masuk ke posko maupun nomor telepon aduan terkait penyaluran THR.

Ia berharap, perusahaan melaksanakan surat edaran dari Disnaker Provinsi Jawa Timur berkaitan dengan pemberian THR kepada pekerja.

Uang THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja yaitu satu kali gaji bagi pekerja, yang sudah bekerja lebih satu tahun.

Sedangkan pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun ada rumus penghitungan terkait uang THR.

“Untuk sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR akan dibahas oleh tim pengawas dari Disnaker Provinsi Jatim,” tutupnya.

Pos terkait