Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Tujuh bulan menjadi buronan polisi, pria berinisial NK (40), warga Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Gurah.
NK yang merupakan eks karyawan CV Prima Sejahtera dijerat aksi pidana penggelapan barang penjualam milik perusahaan, yakni berupa telur senilai Rp26 juta.
Kapolsek Gurah, AKP Roni Robi Harsono mengatakan, NK sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron selama tujuh bulan. Hal itu setelah Direktur CV Prima Sejahtera, Donny, membuat laporan polisi pada Senin (13/6/2022) silam.
Setelah buron tujuh bulan, NK baru berhasil diamankan saat berada di rumah sakit.
“Anggota dapat informasi jika NK sedang berada di salah satu rumah sakit. Lalu petugas langsung datangi, hingga pelaku berhasil ditangkap,” kata Roni, Sabtu (25/2/2023).
Kronologi Kejadian
Roni menceritakan, kasus ini bermula dari laporan Direktur CV Prima Sejahtera ke polisi, usai perusahaannya mengalami sejumlah kerugian diduga akibat ulah oknum karyawan.
Perusahaan yang bergerak di bidang telur ayam itu menemukan kejanggalan atas hasil rekapitulasi jumlah produk.
Saat dilakukam rekapitulasi ada selisih jumlah stok opname telur. Hal itu menyebabkan perusahaan merugi sebesar Rp30 juta per 9 Mei 2022 lalu.
Setelahnya pihak perusahaan melakukan audit hasil penjualan telur horn kualitas rusak atau bentes oleh tim internal.
Menurut Roni, audit tersebut dilakukan selama periode bulan Januari 2021 hingga 23 April 2022.
Dari hasil audit itu, diketahui bahwa terdapat sejumlah selisih antara jumlah laporan penjualan telur rusak yang terdata di kasir dengan salinan nota pos jaga sekuriti, yang bila ditotal jumlahnya mencapai Rp26.122.000.
“Dari hasil temuan ini ada tindakan penyimpangan dan penyelewengan penggelapan barang, diduga dilakukan oleh NK sebagai karyawan yang bertanggung jawab operator gudang telur sekaligus admin penjualan telur rusak bentes,” papar Roni.
Roni melanjutkan, motif yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan melayani penjualan dengan memanipulasi data salinan nota kasir.
Bahkan, pelaku juga menggunakan cara lain dengan memberikan salinan nota penjualan telur rusak palsu, mirip dengan nota asli dari CV Prima Sejahtera.
Atas aksinya tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 87 bendel arsip nota penjualan telur rusak berwarna merah periode Januari 2021 sampai April 2022.
Lalu satu bendel salinan nota penjualan telur rusak warna kuning, diserahkan pembeli ke petugas sekuriti pada 1 Januari 2021 sampai April 2022 dan beberapa berkas lainnya.
“Pelaku kini sudah diamankan ke Mako Polsek Gurah, dan kasusnya telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Roni.