Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Polisi menggerebek sebuah tempat kos yang disewakan untuk “short time” dengan tarif Rp 30 ribu per jam di Jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (6/3/2025) malam tersebut, empat pasangan berhasil diamankan dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yaitu SJ (58), warga Kelurahan Jelakombo Kabupaten Jombang, AN (52) warga Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, dan TD (26) warga Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
“Pada hari Kamis sekitar pukul 22.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan beberapa pasangan yang belum menikah, telah atau akan melakukan perbuatan cabul,” ujar Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, Jumat (7/3/2025).
Saat diinterogasi, keempat pasangan tersebut mengaku menyewa kamar kos seharga Rp 30 ribu per jam untuk melakukan perbuatan cabul.
“Digunakan untuk perbuatan cabul, dengan menyewa kamar seharga Rp 30 ribu per satu jam,” kata dia.
Setelah menginterogasi keempat pasangan dan mengamankan tiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 170 ribu, dua telepon genggam, dua sprei kasur, dua alat kontrasepsi bekas, dan tisu bekas.
Usaha kos “short time” tersebut jelas melanggar hukum, karena telah diatur dalam Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya memudahkan perbuatan cabul atau mucikari.