Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Bintang Balqis Maulana (14), santri yang tewas diduga dianiaya senior di Ponpes, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (20/3/2024).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi di antaranya ibu korban, dua terdakwa, dokter ahli, dan pengasuh Ponpes terkait.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Divo Ardianto. Adapun sidang yang dijalani terdakwa AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar-Bali ini berlangsung tertutup.
Sementara dalam perkara ini, AK dan AF didakwa telah menganiaya Bintang, santri Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri, hingga tewas.
“Ada enam saksi hari ini yakni ibu korban Suyanti, dua saksi mahkota yang juga pelaku. Kemudian dua dokter, dan pengasuh pondok pesantren,” ujar salah satu JPU, Aji Rahmadi, Rabu (20/3/2024).
Aji menerangkan, ibu korban yakni Suyanti sempat menangis ketika hendak memberikan kesaksian di persidangan.
Dalam persidangan ini, kata Aji, Suyanti menyampaikan kesaksian bahwa dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya itu terjadi sejak Agustus 2023 lalu.
Saat itu, korban sudah mengaku mendapatkan tindak penganiayaan dan ingin dijemput. Namun hal itu urung dilakukan.
“Ibunya cerita lewat chat pada Agustus 2023,” jelasnya.
Menurut Aji, pihak JPU cukup puas dengan keterangan para saksi. Keterangan para saksi, kata dia, sudah cukup.
Setelah ini persidangam akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa pada Kamis (21/3/2024) besok.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Ulinnuha menuturkan, pembuktian para saksi dalam persidangan kali ini berjalan dengan baik.
Menurut dia, fakta yang terungkap di persidangan ini tidak seperti yang beredar di media sosial.
“Jadi tadi kesaksian yang diberikan oleh ibu korban itu juga berbeda dengan kesaksian yang diberikan oleh rumah sakit. Misalnya tentang apa yang keluar darah dari mulut dan hidung keterangannya tidak sama dengan ahli,” tutur Ulinnuha.