Ironi! Oknum Guru Ngaji Ini ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Pil Koplo, Digulung Polisi Saat Bertransaksi di Jombang

Jombang
Caption: Haliman saat diinterogasi oleh Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito. Doc: Istimewa

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang menangkap oknum guru ngaji yang mengedarkan Narkoba kepada para petani di sawah.

Oknum guru ngaji bernama Haliman itu ditangkap polisi usai bertransaksi obat terlarang di Jalan Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menjelaskan, tersangka sehari-hari berprofesi sebagai petani dan mengajar ngaji di musala di Desanya Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

“Tersangka pernah terjerat hukum perkara sabu-sabu dan keluar dari penjara pada Desember 2022 lalu,” jelas Komar, Rabu (13/12/2023).

Setelah keluar dari jeruji besi, Haliman ‘bertaubat’ dengan berbuat baik mengajar ngaji ke kalangan dewasa dan anak-anak di musala kampung halamannya.

Namun pada April 2023, ia kembali mengulangi kelakuan buruknya, menjual obat terlarang atau pil koplo. Dalihnya untuk kebutuhan sehari-hari, seperti beli makan, rokok, dan lainnya.

“Pada April 2023 tersangka menghubungi teman-temannya untuk menjual Narkoba jenis obat-obatan. Alasannya tergiur keuntungannya,” tutur Komar.

Pil koplo yang didapat dari temannya dengan sistem pembayaran setelah barang terjual itu diedarkan kepada para petani sawah di daerahnya.

“Keuntungannya sekitar Rp 500.000. Untuk satu botol plastik yang dibeli dari temannya dengan harga Rp 650.000 dijual Rp 1,5 juta,” ungkap Komar.

Dikatakan Komar, residivis perkara Narkotika tersebut diringkus Satresnarkoba Polres Jombang pada Selasa (5/12/2023) lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa bekas bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu plastik klip.

Plastik klip tersebut berisi potongan plastik yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,09 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik klip berisi 100 butir pil dobel L, sebuah plastik klip kosong, satu sedotan bekas potongan plastik kosong, satu potol plastik yang terangkai sedotan.

Kemudian bekas bungkus rokok berisi sebuah pipet kaca bekas pakai sabu-sabu, dan dua botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L.

“Total pil dobel L yang kami amankan sebanyak 2.100 butir. Kami juga menyita sebuah handphone dan uang tunai Rp 110.000,” tandasnya.

Sementara itu, Haliman mengaku pil koplo itu ia jual kepada para petani sawah dengan harga Rp 20.000 per delapan butir, atau satu boks isi 100 butir seharga Rp200.000.

“Karena sudah tahu saya jualan, mereka datang sendiri ke rumah saya untuk membeli pil tersebut. Kata mereka kalau mengonsumsi pil enak dibuat kerja,” tutur Haliman di hadapan polisi.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menyanyangkan seorang oknum guru ngaji yang terlibat dalam peredaran Narkoba.

Ia menegaskan perbuatan yang melanggar hukum dengan dalih apapun akan ditindak tegas.

“Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tagasnya.

Pos terkait