JPU Tolak Pledoi Terdakwa PT Afi Farma

PT Afi Farma
Caption: Suasana sidang tanggapan JPU atas pledoi atau pembelaan terdakwa PT Afi Farma dalam sidang kasus gagal ginjal akut anak di PN Kota Kediri, Senin (23/10/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas pledoi atau pembelaan terdakwa dari PT Afi Farma dalam sidang kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (23/10/2023).

Pasa sidang tersebut, JPU menolak pledoi atas pembebasan hukuman keempat terdakwa dari PT Afi Farma.

Bacaan Lainnya

JPU tetap berkeyakinan keempat terdakwa dari PT Afi Farma secara sah dan terbukti bersalah karena telah memproduksi obat yang mengakibatkan sejumlah anak meninggal dunia.

“Kami menolak seluruh pledoi dari pembelaan terdakwa satu, dua, tiga, dan empat. Mereka terbukti bersalah melanggar (pasa) 196 (dan pasal) 798 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan,” ujar salah satu JPU, Sigit Artantojati, usai sidang, Senin (23/10/2023).

Sigit menjelaskan, pledoi terdakwa yang disampaikan pada Rabu (18/10/2023) lalu terkesan dibuat-buat.

Seperti pembelaan yang dilontarkan penasihat hukum terdakwa mengenei diskriminasi hukum, dan keterlibatan BPOM yang hanya melakukan pengujian kepada pihak distributor sehingga PT Afi Farma dianggap tidak bersalah ketika ada cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang di luar sepengetahuan terdakwa.

“Ada banyak tadi pledoi dari terdakwa, intinya kami tetap pada keyakinan. Terdakwa terbukti secara sah dan terbukti bersalah,” jelasnya.

Usai memberikan tanggapan atas pledoi, tutur Sigit, setelah ini pihaknya akan menunggu jawaban atau duplik dari pihak terdakwa.

“Agenda selanjutnya duplik,” paparnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ismail, menyebut pihaknya akan melakukan duplik pada persidangan berikutnya.

“Kita akan duplik pada Rabu,” ujar Ismail singkat.

Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa dari PT Afi Farma didakwa melanggar beberapa pasal pada Undang-undang (UU), di antaranya pasal 196 dan 798 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan.

Selanjutnya, sejumlah terdakwa juga didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen, serta melanggar pasal 359 KUHP.

Adapun keempat terdakwa tersebut di antaranya Arief Prasetya Harahap selaku Direktur PT Afi Farma, Nony Satya Anugrah selaku Manager Pengawasan Mutu PT Afi Farma.

Kemudian Aynarwati Suwito selaku Manager Pemastian Mutu PT Afi Farma, dan Istikhomah selaku Manager Produksi PT Afi Farma.

Pos terkait