Karyawan PT Afi Farma Beri Kesaksian pada Sidang Kasus Gagal Ginjal di PN Kota Kediri, Begini Pengakuannya

Kediri
Caption: Empat orang saksi pada sidang pembuktian kasus gagal ginjal akut pada anak di PN Kota Kediri, Senin (3/6/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi pada sidang pemeriksaan pokok perkara (pembuktian) kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (3/6/2023).

Usai menghadirkan enam orang saksi pada sidang sebelumnya Selasa (27/6/2023) lalu, kali ini JPU menghadirkan kembali sebanyak lima saksi yang terdiri dari karyawan PT AFI Farma.

Bacaan Lainnya

Perl diketahui, persidangan pembuktian yang menyeret empat terdakwa dari PT Afi Farma ini berlangsung selama delapan jam, dan baru rampung pukul 19.00 WIB.

Salah satu JPU, Yuni Priyono menuturkan, dalam persidangan itu kelima saksi yang merupakan karyawan PT Afi Farma menjelaskan tugas dan tanggung jawab selama bekerja.

“Intinya dia (saksi) dimintai keterangan terkait dengan tugas dan tanggung jawab dia saat bekerja di perusahaan Afi Frma, terkait dengan order barang, terus kemudian melakukan uji kontrol, dan produksi. Itu salah satu tanggung jawab dan pekerjaan dia sebagai karyawan di perusahaan Afi Farma,” ujar Yuni saat dikonfirmasi Metaranews.co, Senin (3/6/2023).

Yuni melanjutkan, kehadiran kelima saksi ini diharapkan dapat menguatkan unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa.

Adapun keempat terdakwa dari PT AFI Farma sebelumnya didakwa melanggar beberapa pasal pada Undang-undang (UU), di antaranya pasal 196 798 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan.

Selanjutnya, para terdakwa tersebut juga didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen, serta melanggar pasal 359 KUHP.

Senada dengan itu, salah satu saksi, Susanti handayani (35), dalam persidangan itu menbabarkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai manajer keuangan PT AFI Farma.

Bekerja hampir 13 tahun sejak tahun 2010 lalu, Susanti menjaabrkan mengenai prosedur operasi standar atau SOP selama bekerja di PT Afi Farma.

“Semua keputusan uang keluar masuk diotorisasi Direktur (terdakwa),” jelas Susanti saat bersaksi di persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *