Kelakuan Bejat Pria di Jombang, Cabuli Anak Tiri Selang 4 Hari Nikahi Janda Anak Satu

Jombang
Caption: Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca. Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sungguh bejat apa yang dilakukan IM (40), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baru empat hari menikahi seorang janda beranak satu, IM tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang duduk di bangku sekolah dasar.

Bacaan Lainnya

Saat itu korban masih berumur 10 tahun, dan sekarang telah berusia 11 tahun.

Aksi IM ini dilakukan usai ia bertengkar dengan istrinya. Lantaran tergoda dengan kemulusan tubuh anak tirinya, IM tega menyetubuhi korban saat sedang belajar di kamar tidur.

“Sebetulnya pencabulanya itu dilakukan empat hari setelah perkawinan dengan ibunya,” kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (21/2/2024).

Sebelum menikah dengan ibu korban, IM berstatus perjaka tua. Ia menikah dengan ibu korban melalui perantara saudaranya.

“Ini perjaka kawin sama janda. Perjaka ini waktu menikah usianya 39. Jadi ini perjaka dapat janda, dikenalkan melalui saudara iparnya. Nah janda ini punya anak perempuan yang beranjak dewasa,” ujarnya.

Untuk aksi pencabulan tersebut dilakukan IM sejak awal 2022, waktu korban masih berada di kelas 5 SD.

Setelah lama melakukan aksi pencabulan, IM lantas menyetubuhi korban saat berada di bangku kelas 6 SD.

Aksi bejat IM dilakukan di rumahnya sendiri, saat kondisi rumah sepi. Aksi bejat IM baru terbongkar pada awal tahun ini.

“Awal tahun 2022 itu mulai dicabuli, terus sampai kelas 6, akhirnya disetubuhi, dan yang terakhir di bulan Januari 2024 itu,” tuturnya.

Lantaran tak kuat menahan perilaku bejat dari ayah tirinya, akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibunya.

“Korban bercerita kepada ibunya setelah didesak, ternyata jadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri,” bebernya.

Mendengar cerita dari korban, sang ibu melaporkam suaminya ke polisi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, membenarkan pencabulan yang dilakukan IM kepada anak tirinya.

“Benar, pelaku juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dia ditahan sejak 5 Februari 2024,” beber Sukaca.

Sukaca menjelaskan, berdasarkan penyidikan, terungkap bila modus persetubuhan itu dilakukan dengan menggunakan ancaman.

“Korban diancam dengan golok dan akan dibunuh jika tidak menuruti permintaan tersangka, sehingga korban takut dan terpaksa menurut,” paparnya.

Atas perbuatannya, IM bakal dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, jo pasal 76D UU RI No35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pos terkait