Melihat Prosesi Pernikahan Warga Binaan di Lapas Kediri

Lapas Kediri
Caption: Prosesi pernikahan Yanto di dalam Lapas Kelas IIA Kediri, Selasa (7/3/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Hukuman jeruji besi tak menyurutkan niat sepasang pengantin melangsungkan pernikahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.

Mempelai pria dalam pernikahan ini ialah Suyanto atau akrab dipanggil Yanto, narapidana yang kini mendekam di sel tahanan Lapas Kediri.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Yanto terjerat kasus pencabulan dan dihukum 14  tahun penjara.

Yanto melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya, yakni Wiwik Ariamti Subani, warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Selasa (7/3/2023).

“Alhamdulillah sudah bisa dibantu petugas untuk menikah di sini (Lapas),” kata Yanto kepada wartawan usai melangsungkan pernikahan di Lapas Kelas 2A Kediri, Selasa (7/3/2023).

Ia mengaku senang karena telah melangsungkan pernikahan, meskipun ia masih harus menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Kediri.

Pernikahan antara Yanto dengan Wiwik ini telah direncanakan sejak lama.

“Iya, sudah merencanakan ini,” jelasnya.

Adapun pernikahan itu dipimpin oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kras. Yanto melangsungkan pernikahan dengan maskawin Rp200.000.

Lebih lanjut, Yanto berharap adanya keringanan hukuman di dalam Lapas, agar bisa mengakhiri statusnya sebagai narapidana.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Khanafi mengatakan, pihaknya tidak akan membatasi hak setiap narapidana, termasuk untuk melangsungkan pernikahan.

Pernikahan akan dilangsungkan apabila syarat serta adminstrasi dipenuhi oleh sepasang calon suami istri.

Selama menjabat, Khanafi menyebut sudah dua kali ini dilangsungkan pernikahan di dalam Lapas Kelas IIA Kediri.

“Pernikahan yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA ini sudah dilakukan sebanyak dua kali selama saya menjabat, dalam kurun waktu tiga bulan,” tuturnya.

Sementara dua kali prosesi pernikahan itu, kata Khanafi, salah satunya ialah Yanto, warga binaan yang terjerat kasus pencabulan.

“Yanto dipidana 14 tahun, namun sudah menjalani kurang lebih 4 tahun,” pungkas Khanafi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *