Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Pemilik lahan mata air yang airnya diduga disedot secara ilegal oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar meminta ganti rugi.
PT Kemakmuran Swarubuluroto selaku pemilik lahan sumber mata air, melalui kuasa hukumnya Bobby Junior, meminta pihak PDAM bertanggung jawab terhadap aksi-aksi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas.
Ia meminta PDAM Kabupaten Blitar melakukan ganti rugi dari aktivitas pengusahaan serta pengelolaan air yang diduga secara ilegal sejak tahun 1996 itu.
“Harapannya ada ganti rugi atas pemanfaatan dan pengelolaan lahan dan air selama 27 tahun ke belakang, dan ke depannya kami berharap PDAM bisa menyelesaikan perizinan sesuai regulasi. Kami minta pertanggungjawaban PDAM Tirta Penataran, tapi sampai hari ini belum ada respon dan tidak kooperatif dengan PT,” ujar Bobby, Senin (21/8/2023).
Bobby menegaskan PDAM telah melakukan penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan air secara ilegal sekitar tahun 1996 hingga sekarang, tanpa ada izin dan perjanjian kerja sama dengan PT Kemakmuran Swarubuluroto.
Artinya, sejak tahun 1996 hingga saat ini PDAM Kabupaten Blitar tidak pernah memberi kontribusi kepada PT Kemakmuran Swarubuluroto.
“Sampai hari ini suplai air ke PDAM ditutup oleh pihak PT. Ini akibat penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan air secara ilegal sekitar tahun 1996 sampai sekarang, kurang lebih 27 tahun tanpa ada izin dan atau perjanjian kerja sama dengan PT,” bebernya.
Sementara itu, pihak PT Kemakmuran Swarubuluroto selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya juga sudah mengirimkan surat somasi tuntutan ganti rugi kepada pihak PDAM Kabupaten Blitar.
“Per hari ini kita sudah kirimkan surat somasi tuntutan ganti rugi kepada pihak PDAM Kabupaten Blitar,” tambahnya.
Terkait polemik ini, Metaranews.co telah mencoba mengonfirmasi ke Pj Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar Elin, dan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar Sri Wahyuni, namun keduanya belum merespon.