Pedagang Pasar Pahing dan Bandar Siapkan Langkah Hukum Terkait Kebijakan PD Pasar

‎Foto: Ratusan Pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing Melakukan RDP Dengan DPRD Kota Kediri
‎Foto: Ratusan Pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing Melakukan RDP Dengan DPRD Kota Kediri (Darman/Metaranews)

Metaranews.co, Kediri — Persoalan kebijakan pengelolaan Pasar Bandar dan Pasar Pahing Kota Kediri, kembali bergulir. Setelah menggelar aksi demonstrasi, perwakilan pedagang menyampaikan keberatan mereka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kediri, Selasa (22/9/2026).

‎Dalam pertemuan tersebut, pedagang menyoroti sejumlah kebijakan Perumda Pasar Joyoboyo, salah satunya rencana penerapan karcis bagi masyarakat yang masuk ke kawasan pasar melalui portal.

Bacaan Lainnya

‎Perwakilan pedagang, Yunus, bersama Dewan Penasihat Saroja, Supriyo, menyampaikan sejumlah keberatan kepada DPRD. Menurut mereka, persoalan pungutan menjadi salah satu hal yang paling mendesak untuk mendapatkan perhatian.

‎“Yang terutama adalah penarikan retribusi itu. Kita lihat nanti reaksi dari DPRD seperti apa. Memang ada itikad baik untuk membantu pedagang atau justru membela Pemerintah Kota Kediri maupun Perumda Pasar tentang peraturan-peraturan yang selama ini berlaku di pasar,” ujar Yunus, Selasa (22/9/2026).

‎Supriyo menilai RDP tersebut belum menghasilkan keputusan konkret. Ia juga mempertanyakan tidak hadirnya sejumlah unsur pimpinan DPRD dan pihak-pihak yang dinilai berkepentingan dalam persoalan tersebut.

‎“Pertemuan hari ini tidak ada yang konkret. Yang dibutuhkan adalah sikap. Hari ini yang hadir bukan stakeholder-stakeholder yang kami harapkan hadir di DPRD. Ketua maupun pimpinan fraksi juga tidak terlihat,” katanya.

‎Meski demikian, pedagang menyatakan masih memberikan waktu kepada DPRD untuk merespons tuntutan mereka. Supriyo mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangan dalam satu pekan ke depan.

‎“Kita lihat sikap DPRD dalam satu minggu ke depan. Teman-teman pedagang maupun kami yang mendampingi sudah punya langkah-langkah,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, aksi lanjutan akan dilakukan apabila persoalan pungutan masuk pasar tidak mendapatkan penyelesaian.

‎“Kami pastikan sebelum hal-hal yang merugikan konsumen maupun pedagang, dalam hal ini portal orang masuk pasar bayar, kami akan melakukan demonstrasi sampai itu dicabut,” tegasnya.

‎Selain mempersoalkan portal, pedagang juga mendorong evaluasi terhadap berbagai kebijakan Perumda Pasar Joyoboyo, termasuk aturan yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini.

‎Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arif Junaidi, mengatakan regulasi terkait pengelolaan pasar perlu dikaji secara bersama-sama. Menurutnya, apabila terdapat aturan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, evaluasi dapat dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

‎“Kalau memang sudah tidak relevan, kita evaluasi. Kita menggunakan stakeholder yang ada, membuat naskah akademik baru dan aturan baru, supaya teman-teman yang berada di pasar ini bisa nyaman bekerja di masing-masing pasar,” ujar Arif.

‎Arif juga menilai kondisi ekonomi dan karakter masing-masing pasar perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan. Menurutnya, pengelolaan pasar tidak selalu dapat diterapkan dengan pendekatan yang sama karena setiap pasar memiliki karakteristik dan kondisi yang berbeda.

‎Di sisi lain, terkait tuntutan pencopotan Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Supriyo menyebut kewenangan tersebut berada pada Wali Kota Kediri selaku pemegang saham atau kuasa pemilik modal sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Pedagang pun menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons. Supriyo mengatakan aksi demonstrasi dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

‎“Intinya, kami siapkan demonstrasi sampai tiga kali. Kalau tiga kali tidak ditanggapi, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum atau pengadilan,” tegasnya.

‎Untuk sementara, para pedagang masih menunggu sikap DPRD dan Pemerintah Kota Kediri terhadap tuntutan yang mereka sampaikan. Jika tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dan mempertimbangkan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri (PN).

Pos terkait