Metaranews.co, Kota Blitar – Seorang pemuda berinisial T (22) ditangkap aparat Polsek Sukorejo karena terbukti mencuri sebuah ponsel dan uang tunai di sebuah ruko yang ada di Jalan Simpang Mawar Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur.
Pemuda berinisial T itu lantas diamankan aparat saat berada di sebuah warung kopi Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
“Remaja yang berprofesi sebagai pengamen di Kota Blitar dibekuk polisi di sebuah warung kopi Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar,” jelas Kasubsi Penmas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi, Rabu (24/1/2024).
Dijelaskan Supriyadi, dari tangan pelaku, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya ponsel merk iPhone 11 Pro dan Xiaomi Note 9, serta uang tunai Rp 227 ribu.
Adapun modus pelaku melakukan pencurian, tutur Supriyadi, yakni dengan mengamati sebuah ruko dan tatkala pemiliknya keluar, yang bersangkutan baru melancarkan aksinya dengan mengambil sejumlah barang milik korban.
“Atas insiden tersebut korban merugi mencapai Rp 10 juta, dan pelaku harus mendekam di jeruji besi karena dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUH pidana,” tutupnya.