Pengunggah Video Asusila Oknum Pejabat Pemkab Jombang Dilaporkan ke Polda Jatim

Pemkab Jombang
Caption: Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Jombang dan sekretarisnya, Syarahuddin, Kamis (22/8/2024). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Akun Facebook pengunggah video rekaman CCTV tindak asusila di Dinas Pendidikan Jombang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jatim.

“Kami selaku kuasa hukum telah melaporkan akun Facebook @Siska S yang telah mengunggah video mesum di Facebook,” ujar Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Jombang bersama sekretarisnya, Syarahuddin, Kamis (22/8/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam surat pengaduannya, pengadu atas nama Senen yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Jombang mengaku telah melihat postingan akun media sosial Facebook @Siska S.

Menurut Syarahuddin, kliennya yakni Senen membenarkan bahwa orang yang ada dalam rekaman video adalah dirinya dan sekretarisnya, Dian Yunitasani.

Senen mengklaim bahwa dirinya bersama sekretarisnya saat itu tengah membicarakan masalah PPDB offline tahun 2024 di Ruang Kerja Sekdin Disdikbud Jombang.

“Kami ingin meluruskan video yang sudah menyebar. Oleh karena itu kami laporkan ke Polda. Insyaallah dalam waktu dekat petugas akan hadir ke Jombang untuk mengumpulkan bukti,” jelas Syarahuddin.

Laporan perkara dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik pencemaran nama baik itu disertakan bukti copy video dan screenshot postingan akun @Siska S.

“Bukti berupa screenshot dan video yang kami copy dari Facebook pemilik akun @Siska S. Hanya satu yang dilaporkan, tapi tidak menuntut kemungkinan nantinya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Video tindakan asusila tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook @Siska S pada Senin (13/8/2024).

Ada dua video dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum pejabat tinggi pratama di kantor tempatnya berdinas tersebut.

Pos terkait