Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Tim Resmob Polres Kediri menggerebek sebuah rumah penyimpanan minuman keras jenis arak bekonang di Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Rabu (5/4/2023).
Dari hasil penggerebekan itu, Tim Resmob mengamankan pria inisial MAM (44), si pemilik rumah. MAM diduga bakal mengedarkan miras jenis anak bekonang itu.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Ipda Dandy Fitra Ramadhan menuturkan, penggerebekan rumah MAM ini berawal dari informasi masyarakat.
“Masyarakat merasa resah dengan aktivitas MAM yang menjual minuman keras,” kata Dandy, Rabu (5/4/2023)
Menindaklanjuti informasi masyarakat itu, lanjut Dandy, Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri lantas mendatangi kediaman MAM.
Informasi tersebut ternyata benar. Dari rumah MAM, aparat kepolisian mengamankan ratusan botol dan puluhan jeriken berisi miras jenis arak bekonang.
“Informasi tersebut benar, dan ditemukan barang bukti miras arak bekonang,” tutur Dandy.
Lebih rinci, barang bukti yang diamankan aparat kepolisian di antaranya empat botol klutuk 1.500 mililiter, sembilan botol besar arak bekonang 1.500 mililiter, sembilan botol kecil arak bekonang 600 mililiter, dan 25 botol besar kosong 1.500 mililiter.
Berikutnya ada 25 botol kecil kosong 600 mililiter, satu galon kosong, satu drum besar warna biru, 25 tutup botol kecil 600 mililiter, 25 tutup botol besar 600 mililiter, dua teko warna putih, 40 jeriken berisi arak bekonang, dan satu selang air warna bening.
Selanjutnya, pemilik rumah MAM yang diduga sebagai penjual dan barang bukti diamankan pihak Polres Kediri.
“Untuk MAM kita amankan, dan juga dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Dandy.