Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Saifuddin Zuhri, menyebut para Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kediri bebas berkampanye sebelum tahap pendaftaran Pilkada 2024 dimulai.
Ia mengatakan, hal tersebut lantaran belum dimulainya tahapan pencalonan. Adapun pendaftaran pasangan calon ke KPU Kabupaten Kediri baru akan dimulai pada 24 hingga 27 Agustus 2024 mendatang.
Untuk diketahui, saat ini di Kabupaten Kediri mulai marak bermunculan banner-banner para kanditat kepala daerah menjelang Pilkada 2024.
“Kalau selama itu belum daftar ke KPU, maka kami belum bisa melakukan pengawasan apapun,” kata Saifuddin kepada Metara, Senin (24/6/2024).
Saifuddin menuturkan, para Bacabup yang mulai muncul sekarang ini belum tentu akan mendaftarkan dirinya di Pilkada 2024.
Sementara terkait dengan kemunculan banner-banner para kanditat kepala daerah saat ini, Saifuddin menyebut hal itu bukanlah kewenangan Bawaslu, melainkan kewenangan Satpol PP Kabupaten Kediri.
“Bawaslu sampai sekarang belum bisa mensikapi apapun, sebelum Bacabup mendaftar (ke KPU),” jelasnya.
Saifuddin kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait banner kampanye atau ajakan mencoblos sebelum tahap pendaftaran di KPU dimulai.
“Jadi siapapun yang memasang banner soal Pilkada bukan dari kewenangan kami,” sebutnya.