Siap-siap! Pendaftaran Anggota Bawaslu Jatim Bakal Segera Dibuka, Berikut Persyaratannya

Pendaftaran Anggota Bawaslu Jatim
Caption: Logo Bawaslu Jatim. Doc: Bawaslu Jatim

Metaranews.co, Surabaya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu masa jabatan 2023-2028.

Pendaftaran ini dibuka untuk menggantikan posisi empat anggota Bawaslu Jatim yang akan berakhir pada pertengahan tahun 2023 ini.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang didapat Metaranews.co, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Jatim bakal membuka pendaftaran pada tanggal 17 April hingga 3 Mei 2023.

Pembukaan ini berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 1379.01.1/HK.01.01/K1/03/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang membuka kesempatan bagi WNI yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Jatim masa jabatan 2023-2028.

Adapun syarat untuk mendaftar, pelamar wajib melampirkan sejumlah berkas, di antaranya:

  1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
  2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih;
  18. Formulir ceklist isian kelengkapan berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Dalam hal ini, para pelamar harus mengisi formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Jatim, dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi yang beralamat di Perkantoran SIER, Office Center Lt.2 Ruang No 2 dan 3 Jl Rungkut Industri Raya No 10, pada pukul 09.00 – 15.00 WIB pada saat bulan Ramadan, dan pada pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Untuk dokumen pendaftaran dikumpulkan ke sekretariat timsel berupa hardcopy dan softcopy.

Sementara untuk berkas hardcopy dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke Sekretariat Timsel paling lambat 3 Mei 2023.

Lalu, berkas softcopy atau hasil scan dokumen asli tersebut yang dijadikan dalam 1 (satu) berkas PDF serta dikirim melalui email [email protected], dengan format judul berkas (nama calon_Bakal Calon Bawaslu. Contoh: Nikmah_BakalCalonBawaslu).

Lamaran yang berupa hardcopy dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu asli dan dua fotocopy.

Adapun untuk berkas hardfile dapat diantar langsung ke Sekretariat Timsel calon anggota Bawaslu Jatim maksimal pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk berkas softfile, dapat dikirim melalui email paling lambat 3 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *