‎Sidak Pasar Bandar dan Pahing, Komisi B DPRD Kediri Soroti Retribusi dan Dugaan Monopoli Lapak

‎Sidak Pasar Bandar dan Pahing, Komisi B DPRD Kediri Soroti Retribusi dan Dugaan Monopoli Lapak (Darman/Metaranews)

Metaranews.co, Kediri — Komisi B DPRD Kota Kediri menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan Pasar Bandar dan Pasar Pahing. Sorotan tersebut mencakup tarif retribusi, kepemilikan lapak, transparansi pengelolaan hingga kondisi fasilitas pasar.

‎Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, menyampaikan hal itu setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kedua pasar tersebut, Rabu (23/9/2026). Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai keluhan pedagang yang selama ini muncul terkait pengelolaan pasar.

‎Menurut Arief, persoalan yang ditemukan di Pasar Bandar dan Pasar Pahing memiliki sejumlah kesamaan. Di antaranya menyangkut sewa lapak dan los, keberatan terhadap tarif retribusi, serta transparansi tata kelola oleh Perumda Pasar Joyoboyo.

‎Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya pedagang yang menguasai lapak dalam jumlah cukup banyak. Arief menyebut, terdapat pedagang yang memiliki sekitar 15 hingga 20 unit lapak.

‎Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan kesempatan bagi pedagang lain.

‎”Kami ingin ada penertiban. Sesuai aturan, batas maksimal kepemilikan lapak seharusnya 5 unit agar pedagang lain juga mendapat kesempatan yang sama untuk berusaha. Jangan sampai ada kecemburuan sosial di lapangan,” ujar Arief, Rabu (23/9/2026).

‎Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Arief mendorong Perumda Pasar Joyoboyo melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang yang memiliki lapak melebihi ketentuan. Jika keberatan dengan biaya sewa, lapak yang tidak digunakan dapat dikembalikan atau disewakan kembali berdasarkan kesepakatan.

‎Selain kepemilikan lapak, Komisi B juga menerima keluhan terkait tarif retribusi. Arief menilai besaran tarif yang berlaku berdasarkan Perda dan Perwali masih tergolong wajar.

‎Namun, menurutnya, persoalan lebih banyak berkaitan dengan sosialisasi serta penerapan aturan di lapangan.

‎Salah satu yang perlu dikaji adalah penarikan retribusi terhadap lapak yang sedang tutup atau tidak digunakan untuk beraktivitas.

‎”Retribusi itu konsepnya pemanfaatan fasilitas negara. Kalau fasilitasnya dipakai, baru bayar. Berbeda dengan pajak. Kalau lapak tutup tapi tetap ditarik retribusi, ini perlu dikaji ulang fakta di lapangannya seperti apa,” jelasnya.

‎Arief juga meminta Perumda Pasar Joyoboyo menyertakan kajian akademis atau appraisal sebagai dasar dalam menentukan nilai sewa lapak. Selain itu, data mengenai basis pelanggan dan kepemilikan lapak dinilai perlu dibuka secara transparan.

‎Persoalan pengelolaan pasar tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan retribusi. Kondisi fisik Pasar Bandar dan Pasar Pahing juga menjadi perhatian Komisi B.

‎Arief menilai, usia bangunan yang sudah cukup lama membuat sejumlah fasilitas membutuhkan perbaikan dan renovasi. Pembenahan dinilai penting untuk menciptakan pasar yang lebih nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.

‎”Pasar ini sudah lama, perlu ada renovasi dan perbaikan agar pembeli nyaman. Kalau pasarnya bersih dan pelayanannya enak, pedagang pun tidak akan keberatan dengan penyesuaian tarif. Namun di tengah kondisi ekonomi yang belum menentu saat ini, kita harus saling memahami,” pungkasnya.

‎Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Kota Kediri berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perumda Pasar Joyoboyo, paguyuban pedagang, serta pihak terkait lainnya.

‎RDP tersebut diharapkan dapat menjadi forum untuk membahas berbagai persoalan secara terbuka sekaligus mencari solusi atas persoalan pengelolaan Pasar Bandar dan Pasar Pahing.

Pos terkait