Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Sidang Komisi Organisasi dalam Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama yang berlangsung hari ini di Ponpes Al Falah Putri, Ploso, Kediri, menyepakati draf Rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) terkait tata kelola tambang.
Langkah ini diambil sebagai payung hukum konkret untuk memastikan konsesi tambang yang diberikan pemerintah dikelola secara transparan, dan berorientasi penuh pada kemaslahatan warga NU.
Ditemui di sela-sela sidang Komisi Organisasi, Wakil Ketua Umum PBNU, Dr KH Amin Said Husni MA mengatakan, sidang komisi organisasi tersebut berfokus pada status kepemilikan saham pada badan usaha pengelola tambang, yang saat ini masih dikuasai oleh koperasi bentukan PBNU.
“Perkum ini dibahas untuk menjadi payung hukum dalam tata kelola tambang, karena selama ini konsesi tambang yang diberikan oleh pemerintah kepada Nahdlatul Ulama ini sifatnya rintisan, dan belum ada regulasi yang mengaturnya,” ujarnya di lokasi sidang, Minggu (21/6/2026).
Lora Amin, sapaan karib Amin Said Husni, menegaskan ada tiga poin krusial yang diatur dalam rancangan Perkum ini.
Pertama, memastikan secara absolut bahwa tambang tersebut merupakan milik perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang, faksi, apalagi perorangan.
Kedua, memastikan pengelolaan tambang berjalan sesuai dengan prinsip good governance mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, serta transparansi.
Ketiga, hasil dari pengelolaan tambang sepenuhnya harus diperuntukkan bagi sebesar-besar kemakmuran organisasi dan warga Nahdlatul Ulama.
Untuk menghindari adanya missing link atau keterputusan hukum antara koperasi dengan struktur perkumpulan NU, sidang komisi menyepakati ketentuan peralihan yang tegas.
Saham yang selama ini dipegang oleh koperasi harus diserahkan seluruhnya kepada badan hukum perkumpulan Nahdlatul Ulama.
“Sidang komisi menetapkan dua tenggat waktu krusial dalam proses transisi ini, yakni 1 Juli 2026, tanggal tersebut adalah batas akhir pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RATLB) Koperasi untuk memutuskan pengalihan saham kepada perkumpulan NU,” jelasnya.
“Kemudian 10 Juli 2026 untuk batas akhir pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), badan usaha pengelola tambang untuk mengesahkan perubahan komposisi kepemilikan saham tersebut,” lanjutnya.
Selain membahas tata kelola tambang, Komisi Organisasi juga membahas rancangan Perkum tentang tata kelola Digdaya, yang merupakan platform digital PBNU untuk manajemen persuratan, kepengurusan, dan pelayanan.
Kendati demikian, menurut Lora Amin, hasil sidang komisi organisasi ini belum final dan bersifat sementara dan sebab masih harus melewati pembungkusan oleh tim perumus serta harus melewati proses pleno.
“Ini baru hasil rapat komisi, dan sifatnya baru sementara. Hasil ini nanti harus dilaporkan kepada sidang pleno. Jadi ini belum bisa dikatakan sebagai hasil final, karena finalnya nanti adalah di rapat pleno yang insyaallah diagendakan besok pagi,” pungkasnya.






