Tari Barongan Warnai Demonstrasi Sengketa Ahli Waris di Depan PN Kota Kediri

Sengketa Waris Kediri
Caption: LSM Saroja Kota Kediri menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (5/4/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – LSM Saroja Kota Kediri menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (5/4/2023).

Dalam aksinya, puluhan orang itu berangkat ke PN Kota Kediri dengan mengendarai becak, membawa atribut bendera, dan sebagian naik pikap yang dilengkapi dengan sound system.

Bacaan Lainnya

Sementara dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka juga menampilkan tarian barongan di depan pintu gerbang PN Kota Kediri.

Ketua Perkumpulan Saroja, Priyo mengatakan, kedatangannya ke PN Kota Kediri untuk membantu tergugat sengketa waris Endang Murtiningrum, warga Kelurahan Singonegaran.

Priyo menilai, hasil putusan sengketa di PN Kota Kediri tidak sesuai fakta.

“Sebuah putusan itu sangat merugikan masyarakat kecil. Hal itu yang membuat keprihatinan LSM Saroja mendasari aksi ini,” kata Priyo, Rabu (5/4/2023).

Pada kesempatan itu, tergugat Endang Murtiningrum, warga Kelurahan Singonegaran Kota Kediri, turut ikut berdemonstrasi.

Menurut Priyo, putusan PN Kota Kediri dinilai merugikan karena adanya perbedaan nilai gugatan sita eksekusi dengan luasan 772 meter persegi.

Padahal, pada gugatan awal, nilai materi tuntutan hanya seluas 722 meter persegi.

“Kita menanyakan putusan inkrah itu kepada Kepala PN Kota Kediri,” tutur Priyo.

Sementara itu, Ketua PN Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine mengungkapkan, hasil putusan sengketa itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepada massa aksi, Martwenty menuturkan pihaknya hanya menjalankan putusan MK.

“Keputusan itu sudah diuji sampai MK. Kami akan melaksanakan eksekusi atas putusan itu,” pungkas Martwenty.

Untuk diketahui, kasus sengketa tanah dan bangunan ini menimpa Endang Murtiningrum (53), yang digugat oleh 23 keponakan sendiri terkait ahli waris di lahan wilayah Kelurahan Singonegaran Kota Kediri.

Endang Murtiningrum adalah anak dari pasangan suami istri almarhum Moersad dan Toeminah, dibuktikan pengakuan tetangga, kelurahan, maupun akta kelahiran.

Endang mengaku telah diasuh dan dirawat sejak usia lima hari oleh almarhum kedua orang tuanya.

Dirinya saat itu sudah dibuatkan kutipan akta kelahiran nomor 126/IND/1971 tertanggal 08 April 1984.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *