Kasus Suap Hibah Pemprov Jatim yang Libatkan Wakil Ketua DPRD Segera Masuk Persidangan

hibah Pemprov Jawa Timur
Ilustrasi Pelaku Korupsi. (Freepik)

Metaranews.co, Jawa Timur – Kasus suap hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) segera masuki babak baru dan akan segera di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dengan dua tersangka lainnya ini, akan mulai di sidangkan pada Selasa (7/3/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Humas Pemberantasan Korupsi Surabaya Ketut Suwarta, pada sidang pertama, digelar untuk dua tersangka.

hibah Pemprov Jawa Timur
Ilustrasi Pelaku Korupsi. (Freepik)

Sidang pertama akan digelar untuk dua tersangka kasus suap Sahat, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan dakwaan tersebut.

“Sidangnya Selasa depan, 7 Maret,” kata Ketut Suwarta, melansir Suarajatim.id, Sabtu (4/3/2023).

Nama majelis hakim yang akan memimpin sidang, hakim asal Bali itu mengatakan akan mengecek Senin depan.

“Saya tidak di kantor lagi, jadi saya akan memeriksa hari Senin,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan kepada awak media bahwa status penahanan telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Untuk diketahui, sekitar pertengahan Desember tahun 2022 lalu, muncul kasus dugaan suap terkait pengalokasian hibah dari APBD Jatim yang menggemparkan masyarakat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Di antara yang terlibat adalah Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar, yakni Sahat Tua P Simanjuntak.  Kemudian yang kedua adalah Rusdi sebagai Staf Ahli Sahat.

Kemudian yang ketiga Kepala Desa Jelgung Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat (Poknmas) Abdul Hamid dan terakhir Koordinator Lapangan Pokmas Imam Wahyudi.

Dalam kronologinya, Sahat Simanjuntak diduga menerima uang Rp 5 miliar terkait pengelolaan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang itu didapat dari dua penyuap Sahat, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan koordinator Pokmas.  Sedangkan uang yang diterima Sahat diberikan melalui Rusdi, orang kepercayaan Sahat selama menjadi wakil ketua DPRD.

Sahat ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada Rabu 14 Desember 2022 bersama Rusdi di Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, pada pukul 20.30 WIB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *