Metaranews.co, Jawa Timur – Aturan larangan buka bersama yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, ditanggapi oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
Ia mengatakan jika, sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan, memerintahkan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengadakan agenda buka bersama yang berlebihan.
Itu disebutnya, ada dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
SE tersebut berisi larangan pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak mengadakan kegiatan buka puasa bersama selama Bulan Suci Ramadan.
Tapi Eri menafsirkan SE larangan bukber yang dimaksud dalam surat tersebut adalah kegiatan bukber yang berlebihan. Jika bukber bersama anak yatim maka diperbolehkan.
“Sudah dijelaskan oleh Sekretariat Kabinet Pak Pramono Anung bahwa orang tetap diperbolehkan berbuka puasa bersama. Jadi, yang tidak boleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) berbuka puasa seperti apa? Kalau berbuka puasa dengan anak yatim bisa, tolong bedakan,” ucapnya, melansir Suarajatim.id, Selasa (28/3/2023).
Ada tiga poin arahan dalam isi surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemik, jadi kehati-hatian tetap diperlukan.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut maka pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama di Bulan Suci Ramadhan 1444 H harus ditiadakan.
Ketiga, Mendagri harus menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada gubernur, bupati, dan walikota.
Eri juga akan memastikan dalam Surat Edaran tersebut tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin berbuka puasa bersama.
Namun, ia juga mengingatkan para ASN atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak menggelar acara buka puasa yang sifatnya berlebihan.
“Kalau PNS mengadakan buka puasa bersama dengan anak yatim (silakan). Tapi kalau PNS misalnya buka puasa bersama di kantor di hotel, itu (yang tidak boleh),” katanya.
Menurutnya, selama ini buka puasa bersama anak yatim dan dhuafa sudah menjadi agenda rutin ASN Pemkot Surabaya selama Bulan Suci Ramadan.
Karena itu, pihaknya mempersilakan jika jajarannya ingin menggelar buka puasa bersama anak yatim atau dhuafa.
“(ASN) Pemkot tidak wajib kalau mau (mengadakan) buka puasa bersama silahkan. Tapi dengan dhuafa, fakir miskin dan anak yatim,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H/2023 M. Sosial/Keagamaan kepada pengelola usaha di Surabaya.
“SE itu sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Setkab yang ada di surat Presiden. Jadi tidak ada kalimat di sana yang melarang warga buka puasa bersama,” pungkasnya.