Metaranews.co, Tuban– Konflik antara warga dengan Desa Socorejo menemui kesepakatan untuk melakukan pengukuran ulang tanah di kawasan wisata Pantai Semilir, Kabupaten Tuban.
Penasehat hukum ahli waris almarhum Hj. Sholikah, Frangky Desima Waruwu saat ditemui dilokasi pengukuran mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim, dan hasilnya menyambut baik kegiatan ini.
“Alhamdulillah, pak Kades menerima dengan baik. Maka kami jadwalkan untuk melakukan bersama-sama pengukuran ulang,” ujar Frangky.
Frangky menambahkan, hasil dari pengukuran ulang ini, akan dibawa ke forum bersama di balai Desa Socorejo untuk dimusyawarahkan mengambil keputusan terbaik.
“Apapun hasilnya, semoga ini bisa menjadi patokan nantinya,” tambahnya.
Sedangkan, terkait rencana awal akan dibawa ke jalur hukum. Frangky mengantakan, sementara ini masih ditangguhkan. Lebih ditekankan penyelesaianya secara kekeluargaan.
Sementara itu, dalam pengukuran ulang tersebut digunakan dua versi. Pertama sesuai link cek seluas 31.400 meter persegi dan yang kedua sesuai SPPT seluas 32.646 meter persegi
“Nanti keduanya kita lihat dari hasil pengukuran ulang ini. Yang mendekati antara keduanya. Nanti yang akan kita sepakati,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kadus Karangdowo, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Murofik mengatakan, pihaknya bersama tim baik dari BPD dan LPMD hanya menyaksikan pengukuran ulang ini. Patokan yang digunakan desa sesuai dengan buku leter C Desa seluas 16.000 meter persegi.
“Jadi masalah kepastian luas. Hari ini belum bisa dipastikan. Karena kita hanya mengukur batas antara sisi barat dan timur,” ucapnya.
Murofik menjelaskan, luasan yang menjadi sengketa tanah ini ada dua versi luasan, yakni data luas tanah yang dimiliki desa maupun ahli waris tanah.
“Makanya nanti mencari akar permasalahan kita akan bahas di balai desa,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok warga secara mendadak menutup pintu masuk Wisata Pantai Semilir di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, Selasa (29/03/2022). Lantaran, belasan warga yang mengatasnamakan sebagai ahli waris pemilik lahan yang salah satunya dipakai akses masuk wisata itu.
Rosidah, 52, warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, mengatakan, tanah tersebut atas nama Hj Sholihah. Dia melanjutkan, luas tanahnya sekitar 3 hektare lebih. Dia bersama keluarga lainnya sudah sering ke balai desa dengan tujuan ingin menyertifikatkan haknya. Namun, tanggapan dari petugas selalu mempersulit dan tak ada titik temunya.
“Sekitar 2018 lalu, kami mau urus sertifikatnya. Namun, pihak desa tidak jelas. Katanya surat masih di polda dan lain sebagainya,” ujar Rosidah.