Metaranews.co, Jawa Timur – Kasus penipuan robot trading Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya masih menjadi seri menarik untuk diamati.
Pasalnya, baru terungkap jika korban Kenzo bukan hanya dari dalam negeri saja, namun sudah mencakup luar negeri.
Terungkap juga, korban Kenzo mencapai 25 ribu orang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Hermanto.
Korban penipuan robot dagang ATG, Wahyu Kenzo, tersebar di berbagai negara, mulai dari Amerika, Rusia, Prancis, China, Inggris Raya (UK). Bahkan ada yang datang dari Uni Emirat Arab (UEA) ke Singapura.
“Hasil sementara diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 9 triliun, jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, ada juga dari negara lain,” ujarnya melansir Suara.com, Jumat (10/3/2023).
Dari kasus penipuan investasi ini, Wahyu Kenzo yang kini berstatus tersangka dan sudah dipenjara, meraup keuntungan sebesar Rp. 9 triliun.
Modus penipuan yang dilakukan Kenzo terhadap 25.000 orang itu adalah investasi susu nutrisi dengan bonus robot dagang ATG. Susu bergizi berfungsi sebagai titik masuk untuk menjerat korbannya.
Kemudian, Wahyu dan manajemen PT Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka) memberikan paket keuntungan yang menjanjikan sehingga korban tergiur dan mulai terjerumus ke dalam perangkap.
Member diberikan penjelasan bahwa robot trading ini nantinya akan memberikan keuntungan lebih.
“Namun hingga April 2022, komunikasi antara anggota dengan pengurus ATG terputus. Sehingga dana yang ingin ditarik tidak bisa dicairkan,” katanya.
Terungkapnya kasus, karena salah satu korban, Wahyu Kenzo, kemudian melaporkannya ke Polres Malang. Polisi tak tinggal diam kemudian memanggil Wahyu Kenzo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dua kali dipanggil pria yang disebut-sebut sebagai crazy rich Surabaya itu mangkir. Hingga akhirnya polisi menjemput paksa Kenzo dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.
Di hari yang sama, Kenzo langsung dijebloskan ke penjara untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Dari penyelidikan polisi, Kenzo memiliki sejumlah aset dan aset yang diduga hasil kejahatannya. Misalnya 5 rumah mewah di kawasan Malang Raya.
Wahyu Kenzo dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga dijerat Pasal 65 ayat 2 Jo Pasal 115 dan/atau Pasal 24 ayat 1 Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Kasus ini terungkap saat 141 orang korban melaporkan robot jual beli Auto Trade Gold (ATG) ke Bareskrim Polri pada Juni 2022. Total kerugian yang dialami para korban ini mencapai Rp 15 miliar.