2 Pelaku Curanmor Spesialis Kunci Leter T Digulung Polisi Jombang, Begini Modusnya

Curanmor Spesialis Kunci T
Caption: Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, saat memberikan keterangan, Senin (20/3/2023). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka yakni AP (34) warga Kabupaten Mojokerto, dan RW warga Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, kedua pelaku tersebut melakukan tindak pidana Curanmor di Kecamatan Perak dan Kecamatan Jombang beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku Curanmor yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang yakni di Kecamatan Perak, Kecamatan Jombang tepatnya di daerah Pasar Legi dengan salah satu BB (barang bukti) yakni tiga kendaraan bermotor,” ujar Aldo, Senin (20/3/2023).

Dikatakan Aldo, kedua pelaku tersebut mengambil motor milik orang lain yang sedang diparkir di pinggir jalan, dan dibobol menggunakan kunci T.

“Pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dengan menggunakan kunci T,” jelasnya.

Kepada penyidik, kedua palaku mengaku bahwa mereka tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Jombang, namun juga di Kabupaten Mojokerto.

“Dari pengakuan pelaku pernah beraksi di tiga tempat, yakni dua kali di Jombang, satu kali di Mojokerto,” ungkap Aldo.

Sementara itu, oleh kedua pelaku motor hasil curian rencananya akan dijual melalui media sosial.

Berkaca dari kasus ini, Aldo pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli kendaraan via media sosial.

“Hasilnya dijual di media sosial dengan harga di bawah pasaran. Jadi tolong masyarakat yang ingin membeli kendaraan di medsos khususnya, untuk mengecek kelengkapan kendaraan terlebih dahulu,” tutupnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AP dan RW telah diamankan di sel tahahan Mapolres Jombang.

Keduanya terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *