27 Petugas KPPS Meninggal Dunia pada Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Petugas KPPS Meninggal Dunia
Petugas TPS atau KPPS menggunakan baju pejuang PETA di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Rabu (14/2/2024). (Bahtiar/Metaranews.co)

Metaranews.co, News – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau petugas KPPS meninggal dunia mencapai 27 kasus per Jumat (16/2/2024) pukul 14.00 WIB.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, laporan kasus petugas KPPS yang meninggal dunia itu ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini tercatat 27 kasus kematian yang dilaporkan,” kata dia, dilansir dari Antara.

Adapun penyebab kematian puluhan petugas KPPS itu dikaitkan dengan penyakit kronis seperti jantung dan kecelakaan.

“Tercatat sembilan kematian di antaranya kematian yang berkaitan dengan penyakit jantung,” kata dia.

Selain itu, penyebab kematian lainnya karena kecelakaan, dua infeksi syok septik, dua kematian yang tidak disebabkan oleh komorbid, dan satu sindrom distres pernapasan akut (ARDS).

Satu petugas KPPS meninggal dunia karena hipertensi, dan delapan lainnya meninggal dengan status kematian dalam perjalanan ke rumah sakit (death on arrival) dan sedang dikonfirmasi.

Rincian Wilayah yang Petugas KPPS Meninggal Dunia

Berikut sebaran jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia berdasarkan provinsinya:

  • Sumatera Utara: 1 kasus
  • Riau: 1 kasus
  • Sumatera Selatan: 2 kasus
  • Banten: 2 kasus
  • DKI Jakarta: 3 kasus
  • Jawa Barat: 5 kasus
  • Jawa Tengah: 7 kasus
  • Jawa Timur: 5 kasus
  • Sulawesi Utara: 1 kasus.

Dilansir dari laman KPU, pemerintah telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. Berikut besarannya:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
  • Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Santunan bagi yang mengalami luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Santunan biaya untuk yang mengalami luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Sebagai informasi, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 lalu, jumlah kasus petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 894 orang. Sementara 5.175 petugas lainnya mengalami sakit.

Hal tersebut disebabkan lantaran beban kerja di Pemilu 2019 yang cukup besar. Maka dari itu, untuk menekan angka tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat batas usia maksimal bagi pendaftar KPPS, yakni 55 tahun.

 

 

penulis : adinda

Pos terkait