Masih Ada Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Ini Kata Bawaslu

Petugas Pemilu
Pemilu 2024 (Freepik)

Metaranews.co, News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, sejumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS dan petugas kelurahan meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilu 2024.

“Tidak hanya KPPS, tapi juga petugas di kelurahan dan kecamatan,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip dari suara.com.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya di daerah untuk membantu proses pemakaman hingga pemberian santunan kepada petugas KPPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang meninggal dunia.

“Ada juga bantuan dari pemerintah kota dan juga teman-teman kepolisian membantu dalam pengurusan jenazah dan lain-lain,” ujar Bagja.

Pada kesempatan yang sama, Bagja mengaku pihaknya hingga saat ini belum mengetahui jumlah petugas yang meninggal dunia. Saat ini, Bawaslu masih mengumpulkan informasi perihal jumlahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi kabar mengenai adanya sejumlah petugas KPPS yang meninggal dunia. Anggota KPU Idham Holik menuturkan informasi tersebut diperoleh dari berbagai daerah.

“Kami memang telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, ada beberapa anggota KPPS yang wafat ya,” kata Idham.

Saat ini, lanjut Idham, KPU masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait nama, lokasi, dan penyebab petugas KPPS tersebut meninggal.

“Saat ini, KPU masih lakukan pendataan,” ucap dia.

Nantinya, Idham memastikan KPU akan mengumumkan kepada publik perihal data para petugas KPPS yang meninggal dunia.

“Itu nanti secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik,” tutur Idham.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan jumlah petugas KPPS yang meninggal tidak sebanyak Pemilu 2019 lalu.

“Kami memang telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, ada beberapa anggota KPPS yang wafat ya,” kata Idham.

Saat ini, lanjut Idham, KPU masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait nama, lokasi, dan penyebab petugas KPPS tersebut meninggal.

“Saat ini, KPU masih lakukan pendataan,” ucap dia.

Mengenai kemungkinan meninggalnya petugas KPPS karena beban kerja, Idham menjelaskan sebenarnya KPU sudah mengusulkan agar dibuat metode penghitungan surat suara dengan dua panel.

Sistem dua panel dibuat agar mengurangi beban kerja petugas KPPS. Namun sayangnya, usul itu ditolak oleh DPR RI.

“Pada waktu kami konsultasi dengan pembentukan undang-undang untuk membahas rancangan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023. Kami telah mengusulkan agar metode penghitungan surat suara dengan dua panel tapi dalam rapat konsultasi tersebut ternyata pembentukan undang-undang berpendapat tetap satu panel, yang pada akhirnya proses perhitungan suara suara itu dilakukan sampai dini hari,” tutur Idham.

Maksud dari panel itu ialah penghitungan suara yang dilakukan oleh dua kelompok berbeda di tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun mekanismenya panel A untuk penghitungan pilpres dan pemilu anggota DPD RI sementara panel B untuk menghitung pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

 

 

Pos terkait