Metaranews.co, Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pemain lama pengedar narkoba yang sudah menjadi target operasi (TO) polisi. Setidaknya ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, dengan barang bukti mencapai ratusan pil dobel L.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, pada 02 November 2022 sekitar 18.00 WIB, berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis pil dobel L. Yakni, BS (29) asal Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan HP (33) asal Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
“Dua tersangka yang kami amankan sebenarnya sudah memiliki pekerjaan. Untuk BS bekerja sebagai penjahit dan HP bekerja sebagai kuli bangunan. Tapi karena ingin menambah penghasilan mereka nekat mengedarkan pil dobel L,” ujarnya, (04/11/2022).
Setelah berhasil menangkap dua tersangka pengedar, polisi tak berhenti disitu. Rupanya setelah dilakukan pengembangan dan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap satu tersangka lagi pengedar pil dobel L sekitar 19.30 WIB.
“Tersangka pengedar pil dobel L yang ditangkap berinisal DI (35) asal Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan,” terangnya.
Anshori menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan TO. Dimana tersangka sudah menjadi pemain lama dalam peredaran narkoba jenis dobel L di Tulungagung. Memang didalam menjalankan aksinya, tersangka cukup licin.
“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L mencapai 749 butir, dua buah botol plastik, uang tunai Rp 100 ribu, dan handphone milik tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan jo Pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung,” pungkasnya.