Antisipasi Human Trafficking, Pemkot Malang Temukan 5 Pelanggar Perda Larangan Pelacuran

Metaranews.co
Petugas operasi gabungan mengamankan perempuan yang diduga menawarkan jasa esek-esek.

Metaranews.co,Malang –  Operasi gabungan terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama jajaran. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya perdagangan manusia atau Human Trafficking.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Heru Mulyono menjelaskan bahwa Pemkot Malang berkomitmen dalam meningkatkan perlindungan khususnya pada kaum perempuan.

Bacaan Lainnya

“Kami lakukan upaya penegakan sejumlah perda (Peraturan Daerah). termasuk ada beberapa temuan yang kami lakukan pembinaan. Yakni terkait perda larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Harapan kami, termasuk juga bagian pencegahan human trafficking”, terang Heru.

Operasi gabungan yang digelar sepanjang Jum’at (17/6) malam hingga Sabtu (18/6) dini hari turut didukung jajaran Kodim 0833, Polresta Malang Kota, dan Denpom.

Hasilnya dari 4 lokasi petugas menemukan 5 orang pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Diantaranya berlokasi di kawasan Simpang Cokelat, Suropati dan Kartanegara.  Seluruh pelanggar didata dan selanjutnya mendapat pembinaan dari petugas Dinas Sosial P3AP2KB.

Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji memastikan dirinya menaruh atensi pada isu Human Trafficking sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah di Kota Malang.

Terlebih, saat ini modus yang dipakai semakin berkembang dan makin canggih seiring perkembangan teknologi. Sebab itu, menurut Sutiaji, harus diantisipasi dengan menguatkan kolaborasi para pihak.

“Operasi gabungan ini saya harap kolaborasi dengan perangkat RT/RW juga. Edukasi dan literasi, tentunya harus dikedepankan. Kita ingin tekan terus kekerasan terhadap perempuan, apapun bentuknya.  Kota Malang harus ramah perempuan”, tegas Sutiaji.

Selain pencegahan human trafficking, pelacuran dan perbuatan cabul, petugas gabungan juga melakukan penegakan peraturan daerah 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta peraturan terkait ketentuan reklame. Diantaranya, di kawasan Tunjungsekar dan Sudimoro.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *