Begini Jadinya Bila Kamu Punya Hutang Pajak yang Tidak Terlunasi

Metaranews.co
Ilustrasi definisi dan manfaat pajak.

Metaranews.co, KediriPajak merupakan sebuah kewajiban setiap warga atau badan kepada negara. Pajak sendiri sifatnya memaksa karena kewajiban pajak ini diperkuat oleh undang-undang. Lantas bagaimana jika kita mempunyai hutang pajak? 

Mengutip akun Twitter Ditjen Pajak, untuk kasus hutang pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan penagihan aktif dengan tahapan, terhadap setiap warga yang mempunyai hutang pajak yang tidak dilunasi.

Bacaan Lainnya

Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak. Proses penagihan utang pajak kepada wajib pajak pun dilakukan dengan bertahap. 

Pertama, proses penagihan hutang pajak sendiri dimulai dari dasar penagihan utang pajak, yakni DJP akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan), Putusan banding, dan Putusan Peninjauan Kembali.

Jatuh tempo dasar penagihan adalah 1 (satu) bulan sejak surat tersebut terbit. Apabila dalam jangka waktu tersebut, wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran.

Kemudian, juru sita akan mengeluarkan Surat Paksa (SP) apabila telah lewat waktu 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran oleh juru sita secara langsung apabila wajib pajak belum melunasi utang pajak.

Dalam hal ini, juru sita dapat melakukan pengumuman di media massa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan kepada wajib pajak jika belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan tanpa menunggu jatuh tempo. 

Apabila sampai batas waktu Surat Paksa (SP) penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka setelah lewat waktu 2 x 24 jam akan diterbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP). Namun apabila penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan juru sita dapat menerbitkan Surat Pencabutan Sita.

Sebaliknya apabila  penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang apabila setelah waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan.

Pelaksanaan lelang dilaksanakan setelah lewat waktu 14 jari sejak pengumuman lelang apabila penanggung pajak tidak kunjung membayar utang pajak  dan biaya penagihan.

Melaui media sosialnya Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum jatuh tempo agar terhindar dari penagihan aktif.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *