Belum Kapok 5 Kali Dipenjara, Perempuan di Tuban Kumat Maling Uang

Metaranews.co
Mu (paling kanan) jongkok mengenakan baju tahanan.

Metaranews.co, Tuban- Entah apa yang ada dalam pikiran Mu, perempuan asal Desa Gesikharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Meski sudah lima kali dipenjara, ia tak bosan untuk mencuri dan ditangkap Polres Tuban untuk keenam kalinya.

Hal ini dikarenakan aksi pencurian di rumah Ap, warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Gananta mengatakan, pelaku merupakan residivis. Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 1 juta dan beberapa barang lainnya.

Bacaan Lainnya

Aksinya dilancarkan dengan ketika datang ke rumah korban pada 19 Juni 2022 lalu pada pukul 16.30 WIB. Pelaku mengira rumah itu dalam kondisi sepi dan langsung saja masuk ke dalam rumah melalui jendela.

Saat itu, pemilik rumah tengah tidur di kamar, dan pelaku langsung saja menjelajah ke beberapa ruangan untuk mencari uang dan barang berharga lainnya.

Ketika membuka laci lemari, pelaku menemukan uang sebesar Rp 1 juta. Tanpa berpikir panjang, ia langsung mengambil dan kabur.

“Setelah mendapatkan barang, pelaku keluar rumah korban dan pergi,” terangnya.

Aksinya itu ternyata terekam CCTV yang dipasang korban. Hal tersebut memudahkan mengidentifikasi pelaku untuk dilaporkan ke Polres Tuban.

Tak berselang lama, akhirnya pelaku tertangkap di kediamannya dan jebloskan ke penjara. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukum 5 tahun kurungan penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *