Bentuk Satgas Antimafia Tanah, Menteri Hadi Selesaikan Masalah HGU di Puncu, Kediri

Metaranews.co
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengunjungi kantor BPN Kabupaten Kediri.

Metaranews.co, Kediri– Belum ada seminggu menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, melakukan kunjungan ke Kabupaten Kediri. Pasalnya, dalam kunjungan ini ia akan mencabut HGU dari PT Mangli di Kecamatan Puncu. Tak hanya itu, Hadi juga ingin menyelesaikan adanya potensi konflik agraria, termasuk indikasi penyelewengan tanah.

Mulanya, agenda Hadi mengunjungi Kantor BPN Kabupaten Kediri. Ia menyatakan bahwa konflik yang terjadi di Puncu tersebut bermula dari adanya penyelewengan tanah.

Bacaan Lainnya

“Ada dugaan dan laporan dari warga, penyalahgunaan HGU (hak guna usaha) disewakan ke pihak ketiga. Bukan kepada warga,” ujarnya.

HGU PT Mangli, lanjut Hadi, sudah selesai kontrak sejak 2020 lalu. Namun, perusahaan itu masih terus beroperasi.

“Tanah ini kan sudah dikerjakan mulai 1995 sampai 2020 berakhir per 31 Desember. Sedangkan sebagian tanah mulai disewakan untuk tanaman tebu, disewakan untuk tanaman nanas, jabon. Dan di persewaan itu ada yang sudah ada ikatan jual beli,” terang Hadi.

mantan Panglima TNI ini menyatakan bahwa masih sebatas ikatan jual beli. Namun, belum ada akta jual beli. Makanya, imbuh Hadi, beroperasinya perusahaan ini belum ada izin, alias sifatnya belum berubah ke akta jual beli.

Ditanya soal langkah terkait masalah ini, Hadi menjawab tidak akan memperpanjang HGU dari PT Mangli. Ia menginstruksikan ke BPN untuk melakukan kalkulasi secara hukum. Sebab, ada program redistribusi lahan.

Ia menambahkan dasar yang digunakan ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria. Dalam PP tersebut secara terang menjelaskan bahwa masyarakat setempat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen.

Selama ini HGU PT Mangli Dian Perkasa mencapai 350 hektare, setidaknya lahan seluas 60 hektare dapat digunakan masyarakat untuk pertanian. Selain itu, dalam kunjungan ini ia akan membentuk Satgas Anti Mafia Tanah.

“Terutama dengan program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) di Kabupaten Kediri. Ini satgas harus segera terbentuk, dan segera turun ke lapangan untuk memberantas mafia tanah,” tegasnya.

Untuk sertifikat PTSL, Hadi mengungkap, di Kabupaten Kediri sudah menyentuh angka 60 persen. Targetnya, hingga 2023 sudah 100 persen untuk penyelesaian PTSL di seluruh Kediri.

“Kalau sudah tertata, nanti di Kediri juga bisa dilakukan komposisinya. Saya tegaskan, tidak akan ada mafia tanah yang bermain. Langsung proses secara hukum. Saya juga sudah komunikasi dengan jajaran kepolisian, dandim, kejaksaan, sekretaris daerah, dan dari kantor BPN Kediri,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *