Metaranews.co, News – Berapa biaya haji 2024 terbaru? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI akhirnya memutuskan kenaikan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 menjadi sebesar Rp93,4 juta dan jemaah membayar Rp56 juta. Angka ini turun dibandingkan angka usulan dari pemerintah yang awalnya diajukan sebesar Rp105 juta.
Kenaikan BPIH ini merunut dari adanya inflasi yang terjadi di Arab Saudi sehingga pemerintah memutuskan untuk menaikkan biaya haji. Keputusan dari Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag RI ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily.
“Setelah melalui berbagai diskusi dengan pihak Kemenag, penurunan angka yang diberikan oleh Panja Pemerintah ini akan ditindaklanjuti untuk mencapai kesepakatan sebagai BPIH tahun 2024,” ungkap Ace dikutip dari suara.com.
Adapun penggunaan Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai 40% dari total biaya haji. Rata-rata per jemaah, Nilai Manfaat yang digunakan adalah sebesar Rp37.364.111.
Komponen dari Nilai Manfaat ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Adapun penggunaan Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai 40% dari total biaya haji. Rata-rata per jemaah, Nilai Manfaat yang digunakan adalah sebesar Rp37.364.111.
Komponen dari Nilai Manfaat ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Dengan tanggungan ini, BPKH akan menarik dana haji Rp8,2 triliun pada tahun ini.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta jemaah haji untuk tidak panik, usai Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji
Dia mengatakan, baik Kemenag maupun Komisi VIII telah melakukan perhitungan dengan baik, sehingga diharapkan tidak terlalu membebani para calon jemaah haji.
“Jemaah saya kira tidak perlu panik karena toh juga sudah dihitung secara baik antara Komisi VIII dengan pemerintah, dan insya allah tidak terlalu memberatkan,” kata Yaqut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023).
Dia juga memastikan keamanan dana jemaah haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pasalnya, BPKH dalam mengelola dana haji diawasi dengan baik dan ketat oleh Komisi VIII.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bukan jumlah yang dibayar seluruhnya oleh jemaah. BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
penulis : adinda