Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud, Lengkap dengan Link dan Jadwal Pencairannya

Penerima PIP Kemdikbud
Penerima PIP Kemdikbud (tangkapan layar)

Metaranews.co, News – Bagaimana cara cek penerima PIP Kemdikbud? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Pemerintah berencana mencairkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sasaran mulai Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Sebanyak empat jenis bansos yang akan diberikan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), bansos beras 10 kilogram, bantuan pangan non-tunai (BPNT), serta bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, PIP Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyasar 18,5 juta siswa dengan anggaran sebesar Rp 13,4 triliun pada 2024.

Sedangkan PIP Pendidikan Tinggi yang dikenal dengan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 13,9 triliun kepada 964.946 mahasiswa.

Link Cek Penerima PIP Kemdikbud

Dilansir dari akun Instagram @sobatpip, status penerima PIP Kemdikbud dapat dilihat melalui situs web pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pergi ke laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Masukkan hasil perhitungan yang muncul pada layar.
  • Ketuk tombol ‘Cek Penerima PIP’
  • Apabila terdaftar, maka data penerima akan ditampilkan.

Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2024

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

  • Termin 1: Februari-April.
  • Termin 2: Mei-September.
  • Termin 3: Oktober-Desember.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Adapun kriteria bagi penerima bantuan dari Kemdikbud ini adalah sebagai berikut:

  • Peserta didik dari pemegang KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  • Peserta didik dan keluarga peserta PKH.
  • Peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Peserta didik yang terdampak bencana alam.
  • Peserta didik yang pernah drop out (DO).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah.
  • Peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
  • Peserta pada satuan pendidikan non-formal atau lembaga khusus lainnya.

Nah, itulah cara cek penerima PIP Kemdikbud yang disajikan lengkap dengan link serta jadwal pencairannya.

 

penulis : adinda

Pos terkait