Dua Pecandu Narkotika Dapat Restorative Justice, Ini Alasan Kajari Kota Kediri

Metaranews.co
Kajari Kota Kediri memberikan keterangan tentang restorative justice yang diberikan kepada dua pecandu narkoba. (Anis Firmansah/Metaranews)

Metaranews.co, Kediri- Dua pecandu narkotika mendapatkan pengampunan hukuman atau restorative justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Dua pecandu itu bernama Prans Tomy Sanjaya (36) warga Desa Banyakan, Kecamatan Banyakan, dan Agung Kurniawan (33) warga Desa Ringinrejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Keduanya ditangkap dirumahnya pada, Rabu (11/4) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, mengatakan pengampunan hukuman atau restorative justice (RJ) ini diberikan kepada dua pecandu narkotika menjadi kali pertama dilakukan jajarannya. Ada empat kota yang sudah melakukan restorasi Justis ini di Jawa Timur, salah satunya Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

“Ada Kabupaten Malang, Trenggalek, Tuban, dan Kota Kediri. Jadi ini kota ke 4 di Jawa Timur yang melakukan RJ untuk penyalahgunaan narkotika,” kata Novika, saat ditemui metaranews.co di kantornya, Rabu (31/8/2022).

Ia menerangkan restorative justice ini berdasarkan pedoman Kejaksaan Agung 18 tahun 2021. Ada beberapa syarat sehingga dikabulkan permohonan dari narapidana.Di antaranya narapidana ini merupakan pengguna terakhir narkotika, bukan penjual atau produsen.

Selanjutnya tersangka ini bukan termasuk daftar pencarian orang (DPO) atau residivis kepolisian. Kemudian barang bukti yang ditemukan berada dibawah 1 gram.

Novika menyatakan syarat terakhir harus ada rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan narapidana ini dapat dilakukan rehabilitasi. “Kalau syaratnya sudah terpenuhi, dua pecandu ini sudah tidak ditahan lagi. Segera dipindahkan ke Balai rehabilitasi,” ujarnya.

Novia menerangkan, RJ dua pecandu ini nanti bakal direhabilitasi selama tiga bulan. Kemudian setelah tiga bulan, berikutnya dua pelaku bakal dilakukan pemantauan kembali.

“Kalau memang sudah niat tidak kecanduan, tiga bulan berikutnya dilakukan rawat jalan,” tambahnya.

Selain itu, Novika menjelaskan bahwa ini diberikan atas dasar keadilan kepada masyarakat tingkat bawah yang membutuhkan. Khususnya para pengguna terjerumus narkotika akibat pergaulan atau frustasi, dengan beberapa syarat ketentuan RJ.

“Pengguna narkotika kan bentuk dari rasa sakit, tentunya membutuhkan pengobatan.  RJ adalah solusi selain penjara maka ditawarkan rehabilitasi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *