E Tilang Diberlakukan di Tol Per April, Beberapa Pelanggaran ini Diincar

Ilustrasi CCTV (Unsplash)

Metaranews.co, Nasional – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol. Korlantas Polri dan PT Jasa Marga menyebut, ETLE atau tilang elektronik di jalan tol mulai diberlakukan pada April 2022.

Nantinya ada dua pelanggaran yang menjadi incaran utama tilang kamera ETLE di jalan tol. Pertama adalah truk over dimension over loading (ODOL) dan kedua, pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.

Bacaan Lainnya

Dalam mengatasi truk ODOL, pihak berwajib bakal menggunakan alat Weight in Motion (WIM). Sedangkan untuk kasus terakhir, Korlantas Polri bakal menggunakan speed kamera untuk memantau sejumlah mobil yang melampaui batas kecepatan.

“Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Lebih lanjut, menurut laporan situs Badan Pengatur Jalan Tol, batas kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km/jam.

Pengendara dapat mematok laju kendaraan sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.

Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Dengan demikian, bagi pemilik kendaraan yang melebihi batas kecepatan, maka dipastikan bakal terkena tilang elektronik.

Selain itu, dengan alat speed kamera, pihak kepolisian nantinya juga bakal merekam pelat nomor kendaraan pelanggar.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan menjelaskan.(E2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *