Edarkan Sabu-sabu, Polisi di Tulungagung Divonis 4 Tahun Penjara

metaranews.co
Sidang putusan polisi pengedar sabu-sabu di Tulungagung. (Ahmad/Metara)

Metaranews.co, Tulungagung,- Terdakwa polisi Aiptu Udhi Cahyono anggota Satlantas Polsek Ngunut divonis 4 tahun 3 bulan penjara akibat penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun penjara, (29/11/2022).

Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Ali Sobirin mengatakan dalam amar putusan bahwa atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan, denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

“Masa hukuman terdakwa akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa,” tuturnya.

Ali menjelaskan ada beberapa hal ynag memberatkan vonis terdakwa. Diantaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas narkotika. Selain itu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan adapun hal yang meringankan terdakwa adalah, belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa merupakan tulang  punggung keluarga dan terdakwa sudah mengabdi untuk negara di instansi Polri selama 30 tahun lamanya.

Usai pembacaan amar putusan oleh mejelis hakim, JPU Kejari Tulungagung, Agung Pambudi menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Sedangkan terdakwa beserta kuasa hukumnya, menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Kami selaku kuasa hukum menerima putusan dari majelis hakim. Termasuk terdakwa yang juga menerima dengan ikhlas atas putusan yang diberikan kepadanya,” kuasa hukum terdakwa, Feris Dase.

Sebelumnya, majelis kode etik Polres Tulungagung telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat kepada terdakwa Aiptu Udhi Cahyono. Dalam sidang etik, terdakwa juga terbukti telah melanggar kode etik Polri.

Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah, 1 (satu) buah pocket shabu dengan berat bruto 0,75 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi shabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,35 gram, 8 (delapan) buah pipet kaca kosong, 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah sedotan alat hisap shabu,1 (satu) buah skrop dari sedotan, 1 (satu) buah kotak wadah plastik bening.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *