Fantastis! Pengedar Pil Koplo Capai Omset Miliaran Disikat Polres Pasuruan

Metaranews.co
Nurkholik, tersangka pengedar pil koplo di Kabupaten Pasuruan. (dok)

Metaranews.co, Pasuruan– Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk pengedar pil koplo dengan omset miliaran rupiah. Nurkholik ditangkap di rumahnya di Dusun Sengkan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan tanpa perlawanan. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sekitar 600 ribu butir pil koplo varian L dan Y.

“Pelaku diduga tanpa ijin mengedarkan obat farmasi jenis tablet logo double L dan Y sebanyak 639 ribu butir, ” ujar Kasatresnarkoba Pollres Pasuruan AKP Slamet.

Bacaan Lainnya

Slamet merinci pihaknya mengamankan sebanyak 2 dus besar berisi ratusan plastik kemasan dengan total 302 ribu pil koplo double LL.

Selain itu, ditemukan pula 10 dus besar berisi ratusan kaleng dengan total 337 ribu pil koplo double Y.

Menurutnya, diduga pelaku bisa mendapat omset hingga Rp 1,2 Miliar bila menjual perbutir pil koplo biasa dijual dengan harga Rp 2 ribu.

“Kami juga amankan uang tunai hasi jualan pil koplo senilai Rp 500 ribu dan satu buah HP merk Oppo milik pelaku, ” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *