Harga Emas Antam 29 Desember 2024 Stabil, Rp1,526 juta per Gram

Harga Emas Antam 29 Desember
Logam mulia emas (Antam)

Metaranews.co, News – Harga emas Antam 29 Desember 2024 dipantau dari laman Logam Mulia, tercatat stabil di level Rp 1.526.000 per gram.

Posisi harga ini tidak berubah dari hari sebelumnya, Sabtu (28/12/2024), meskipun sebelumnya sempat mengalami penurunan.

Bacaan Lainnya

harga emas batangan Antam untuk satuan satu gram tetap berada di Rp 1.526.000.

Sebagai perbandingan, harga emas sempat naik Rp 8.000 ke level Rp 1.528.000 pada Jumat (27/12/2024) sebelum turun tipis Rp 2.000 pada Sabtu kemarin.

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam pada hari ini juga tidak mengalami perubahan, tetap di angka Rp 1.376.000 per gram.

Harga buyback ini mencerminkan nilai yang diterima jika pemilik menjual kembali emasnya kepada PT Aneka Tambang Tbk.

Harga Emas Antam 29 Desember 2024

  • 0,5 gram: Rp 813,000 (Rp 815,033 setelah pajak)
  • 1 gram: Rp 1,526,000 (Rp 1,529,815 setelah pajak)
  • 2 gram: Rp 2,992,000 (Rp 2,999,480 setelah pajak)
  • 3 gram: Rp 4,463,000 (Rp 4,474,158 setelah pajak)
  • 5 gram: Rp 7,405,000 (Rp 7,423,513 setelah pajak)
  • 10 gram: Rp 14,755,000 (Rp 14,791,888 setelah pajak)
  • 25 gram: Rp 36,762,000 (Rp 36,853,905 setelah pajak)
  • 50 gram: Rp 73,445,000 (Rp 73,628,613 setelah pajak)
  • 100 gram: Rp 146,812,000 (Rp 147,179,030 setelah pajak)
  • 250 gram: Rp 366,765,000 (Rp 367,681,913 setelah pajak)
  • 500 gram: Rp 733,320,000 (Rp 735,153,300 setelah pajak)
  • 1.000 gram: Rp 1,466,600,000 (Rp 1,470,266,500 setelah pajak)

Perlu diketahui bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Lebih lanjut, Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pos terkait