Metaranews.co, News – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (14/8/2023). Mereka yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan agenda sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi terdakwa kepada majelis hakim. Artinya, Haris dan Fatia saling memberikan kesaksian.
“Pada kesempatan ini kami menghadirkan Saudara Fatia sebagai saksinya Haris Azhar dan Saudara Haris Azhar sebagai saksinya Saudara Fatia,” ujar jaksa di ruang sidang seperti dikutip Suara.
“Jadi maksudnya sudah (ahli) tidak ada lagi?” tanya Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana.
“Ahli sudah selesai kami Yang Mulia,” jawab jaksa.
“Jadi saksi dari Saudara (jaksa) sudah tidak ada lagi?” tanya Hakim Cokorda kemudian.
“Iya, siap,” timpal jaksa.
Hakim Cokorda kemudian menjelaskan sidang dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum. Namun, ternyata saksi ahli yang dihadirkan jaksa sudah tidak ada lagi. Oleh sebab itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari para terdakwa.
“Jadi saling memberikan saksi, begitu ya. Karena sedianya hari ini adalah pemeriksaan ahli, yang dijadwalkan oleh Penuntut Umum, ternyata ahli tidak bisa hadir hari ini. Dan Penuntut Umum menyatakan sudah tidak ada lagi ahli yang diajukan di persidangan ini, sehingga Penuntut Umum meminta langsung pemeriksaan Saudara selaku saksi. Saling memberikan keterangan sebagai saksi,” jelas Hakim Cokorda.
Merespons hal itu, Haris Azhar meminta waktu untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
“Izin Majelis, kami minta waktu berunding dulu untuk memastikan,” jelas Haris Azhar.
Setelah berunding beberapa menit, Haris Azhar menyatakan keberatan untuk memberikan kesaksian terhadap Fatia. Dia mengatakan keberatan itu sudah sejak awal diutarakan pada saat eksepsi.
“Majelis seperti sejak awal kami mendalilkan, ketika menyampaikan ekspesi kami menolak Fatia. sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Jadi kami menolak kesaksian tersebut. Menghadirkan Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Itu posisi kami,” ujar Haris.
“Saudara menolak untuk menjadi saksi mahkota dalam hal ini?” tanya Hakim Cokorda mempertegas.
“Betul kami menolak saksi mahkota,” ujar Haris Azhar.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video itu berjudul ‘Ada Luhut di Balik Hubungan Ekonomi-Militer Intan Jaya!! BIN Umum juga ada! >NgeHAMtam’. Materi yang dibahas dalam video tersebut merupakan kajian singkat Koalisi Indonesia Bersih bertajuk ‘Politik-Ekonomi Pengerahan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Masing-masing pasal tersebut juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.