Apa Hukumnya Salat Tarawih tanpa Diakhiri Salat Witir?

salat tarawih
Ilustrasi umat muslim yang sedang melaksanakan salat berjamaah. (Pexels)

Metaranews.co, Hiburan – Bagaimana hukum melaksanakan salat tarawih tanpa diakhiri dengan salat witir ?Berikut penjelasannya.

Menjelang bulan suci Ramadan 2023, ibadah yang biasa dilakukan umat muslim yakni salat tarawih.

Bacaan Lainnya

Namun, selain itu, ada juga salat witir yang biasa dilakukan setelah selepas salat tarawih. Lantas, Bagaimana hukumnya jika usai salat tarawih tanpa diakhiri salat witir?

salat tarawih
Ilustrasi umat muslim yang sedang melaksanakan salat berjamaah. (Pexels)

Menurut berbagai sumber, keutamaan Tarawih ini tertulis dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Barangsiapa yang melakukan Qiyam Ramadan (yaitu shalat malam di bulan Ramadhlan, dalam hal ini salat Tarawih) karena iman dan mengharapkan pahala dan keridhaan Allah SWT, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”

Umumnya tarawih memiliki dua cara, yaitu dengan 20 rakaat atau 8 rakaat. Setelah itu dilakukan shalat Witir.

Salat witir merupakan ibadah penutup sebagaimana yang tertulis dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar yang menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda,

“Jadikanlah akhir salatmu pada malam hari sebagai shalat witir.”

Salat witir sebagai ibadah penutup sebenarnya tidak hanya dilakukan pada bulan Ramadan saja.

Salat witir sebenarnya bisa dilakukan setelah umat Islam melakukan qiyamul lail atau ibadah di malam hari meskipun bukan di bulan Ramadan.

Sedangkan, pada bulan Ramadan, tarawih disamakan dengan qiyamul lail, sehingga ditutup dengan witir. Adapun hukumnya jika diakhiri tanpa salat witir, diperbolehkan.

Bisa jadi hal ini dilakukan karena umat akan melaksanakan tahajud pada malam hari sehingga qiyamul lail belum selesai.

Namun, keutamaan tarawih dilakukan secara berjamaah atau berjamaah Nabi Muhammad juga bersabda :

“Barang siapa yang shalat malam bersama imam sampai selesai, maka ditulis baginya (pahala) shalat satu malam (penuh).”

Oleh karena itu, seorang makmum harus mengikuti tata cara salat yang dilakukan oleh Imam.

Jika imam mengakhiri tarawih dengan witir, sebaiknya jemaah juga melakukan witir sesuai dengan yang dilakukan imam, termasuk jumlah rakaat.

Jika imam membacakan satu rakaat, maka dia akan mengikutinya dengan satu rakaat. Begitu juga jika imam membacakan salat tiga rakaat, maka jamaah juga mengikuti nomor yang dilakukan imam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *