Jembatan Lama Kota Kediri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional

Metaranews.co
Kegiatan kirab bendera merah putih raksasa melintasi Jembatan Lama, Kota Kediri.

Metaranews.co, Kediri – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional pada periode Januari – Oktober tahun 2022. dari belasan cagar budaya tersebut salah satunya adalah Jembatan Lama, Kota Kediri yang ada di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Pegiat sejarah dan sekaligus Peneliti Jembatan Lama, Imam Mubarok menyambut bahagia penetapan cagar budaya peringkat nasional tersebut.

Bacaan Lainnya

“Puji syukur Alhamdulillah Jembatan Lama Kota Kediri ini akhirnya ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori struktur oleh Kemendikbudristek,” kata pria yang kerap disapa Gus Barok tersebut, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya ketetapan ini adalah capaian yang luar biasa, dan kedepan Jembatan Lama harus dijaga betul. “Dengan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional ini, maka sudah tentu harus dijaga dan dirawat dengan baik agar terus lestari hingga nanti,” tuturnya.

Senada, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Olahraga (Disbudparpora) Zachrie Ahmad juga menyambut bahagia penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Jembatan Lama. Kedepan Disbudparpora akan menjaga dengan baik Jembatan lamaagar terus lestari.

“Untuk menjaganya salah satu caranya dengan mensosialisasikan ke masyarakat akan penetapan tersebut. Disana (Jembatan Lama) nanti juga akan kita adakan acara yang berhubungan dengan sejarah agar masyarakat tahu jembatan itu merupakan jembatan bersejarah yang harus dijaga,” jelas Zachrie saat dihubungi Metara, Selasa (15/11/2022).

Zachrie juga mengatakan, selain sosialisasi pihaknya akan menutup jembatan untuk pengendara kendaraan bermotor. Nantinya jalan menuju jembatan akan ditutup paten dengan besi, dan hanya menyisakan pejalan kaki dan pesepeda saja yang boleh melewatinya.

“Kita juga akan pasang papan besar untuk penetapan itu, dan mengimbau kepada para pemancing agar tidak membuang putung rokok sembarangan,” tutupnya.

Untuk diketahui penetapan Jembatan Lama Sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional dinilai berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang diampu oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek.

Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 58/M/2022, Nomor 59/M/2022, Nomor 60/M/2022, Nomor 61/M/2022, dan Nomor 145/M/2022.

Ke-15 Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori benda, kategori struktur, dan kategori situs.

Berikut 15 Cagar Budaya tersebut;

  • Arca Durga Mahisasuramardhini Nomor Inventaris 1996 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur),
  • Tengkorak Manusia Fosil Ngawi I Nomor Inventaris 02.21 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur),
  • Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta),
  • Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta).
  • Jembatan Lama Kota Kediri (Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur).
  • Gedung Bank Indonesia (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta),
  • Gedung Pancasila (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta),
  • Gedung Petronella di dalam Kompleks Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta),
  • Gedung NIAS Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur),
  • Gedung PTPN XI Surabaya (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur).
  • Gua Braholo (Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I Yogyakarta),
  • Perahu Kuno Rembang (Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah),
  • Kalimbuang Bori (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan),
  • Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan),
  • Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo (Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *