Kasus Gagal Ginjal Akut, Sidang Karyawan AFI Farma Berlangsung Selasa Depan

Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima 4 tersangka gagal ginjal akut pada anak dari PT Afi Farma (Humas Kejari)
Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima 4 tersangka gagal ginjal akut pada anak dari PT Afi Farma (Humas Kejari)

Metaranews.co, Kediri – Berkas 4 tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak dari PT AFI Farma hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jumat (16/6/2023) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika mengatakan pelimpahan berkas dilakukan hari ini pada pukul 10.00 WIB ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

“Berkas tersebut milik NSA, selaku Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC), AS selaku Manager Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA) dan IS selaku Manager Produksi,” jelasnya lewat rilis tertulis, Jumat (16/6/2023).

Novika menyebut, pelaksanaan sidang akan dilakukan pada Selasa, tanggal 20 Juni 2023, pukul 10.00 WIB dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

“Lebih lanjut untuk teknis sidangnya nanti menunggu dari pihak pengadilan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menerima berkas perkara 4 tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak dari PT AFI Farma, Selasa (6/6/2023).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rahmat membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Benar, penyerahan dari penyidik ke penuntut umum. P21 sudah di Kejaksaan Agung,” kata Harry, saat dikonfirmasi metaranews.co, Selasa (6/6/2023).

Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *