Warga Tiron yang Tolak Nilai Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung Serahkan Bukti Transaksi Harga Tanah ke DPRD

Tol Kediri-Tulungagung
Caption: Forum Warga Terdampak di Desa Tiron menyerahkan berkas transaksi harga tanah ke DPRD Kabupaten Kediri, Jumat (16/6/2023). Doc: Maulida/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Warga Desa Tiron yang menolak nilai ganti rugi pembangunan Tol Kediri-Tulungagung menyerahkan dokumen bukti transaksi harga tanah di desa mereka ke kantor DPRD Kabupaten Kediri, Jumat (16/6/2023).

Dokumen bukti transaksi tersebut yang menjadi salah satu acuan warga menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Kami hari ini menyerahkan bukti-bukti transaksi, nota maupun kuitansi jual beli (tanah) yang belum lama ini ada di wilayah desa kami,” ujar perwakilan warga Desa Tiron, Ali, Jumat (16/6/2023).

Ali mengatakan, ada lima bukti transaksi serta surat keterangan dari pemerintah desa yang pihaknya serahkan kepada pihak DPRD Kabupaten Kediri.

Dengan bukti-bukti transaksi tersebut, pihaknya berharap tim appraisal kembali mengkaji ulang terkait nilai ganti rugi di wilayah desa mereka.

“Kami inginnya tidak usah ada perbedaan harga di zona satu sampai empat, jadi lebih baik disamakan saja (harga tanah) semua zona yang ada di wilayah kami,” tutur Ali

“Kami tidak menuntut nominalnya harus berapa, yang penting sesuai di atas harga pasar,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto mengatakan, dokumen bukti transaksi dari warga Desa Tiron itu langsung pihaknya serahkan kepada pihak Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) selaku tim appraisal.

“Dalam hal ini bukan berarti kami mengintervensi pihak KJPP, tapi kami hanya menyampaikan aspirasi dari warga Tiron terkait keinginan perubahan harga ganti rugi,” tutur Dodi.

Dodi melanjutkan, pihaknya belum berencana melakukan mediasi lanjutan. Untuk saat ini bukti-bukti dari warga Tiron tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pihak KJJP dalam melakukan pengkajian ulang.

“Ke depannya mungkin akan ada musyawarah lagi antara tim appraisal dan pihak BPN, dengan warga Tiron. Kalau dari hasil musyawarah tetap menolak, warga diberi waktu sekitar 60 hari mengajukan gugatan ke peradilan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *