Metaranews.co, Kediri – Kepolisian Daaerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Kamis (16/3/2023) akan menyerahkan berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Venna Melinda ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Berkas tersebut diperkirakan sampai di Kejaksaan pada pukul 10.00 WIB besok.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat kepada Metara membenarkan kabar tersebut, menurutnya berkas akan disampaikan oleh Polda Jawa Timur bersama dengan tersangka Ferry Irawan.
“Benar besok pukul 10.00 WIB berkas dan tersangka sudah sampai disini,” jelas Harry kepada Metara, Rabu (15/3/2023).
Menurut Harry, berkas diproses di Kota Kediri lantaran tempat terjadinya tindak kekerasan kepada Venna Melinda adalah di Kota Kediri.
“Besok setelah kita terima baik tersangka atau barang bukti, akan kita teliti bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.
Harry juga mengatakan, untuk tersangka Ferry Irawan kemungkinan akan ditahan di Lapas Kelas II A, Kota Kediri menunggu proses persidangan berlangsung.
“Sementara akan kita lakukan penahanan di Kediri, karena penyidik juga sudah melakukan penahanan sebelumnya. Tapi kita besok masih melihat perkembangannya karena penahanan itu wewenang dari penuntut umum,” katanya.
Harry juga menyebut terkait penahanan Ferry Irawan usai sidang selesai apakah akan terus berada di Kota Kediri, dia mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.
Sementara ini kita akan melakukan penahanan di Kediri, namun melihat kondisi ya namun tidak tahu juga apabila ada kebijakan lain,” katanya.
Untuk diketahui, peristiwa dugaan KDRT kepada Venna Melinda terjadi pada Minggu (8/1/2023) di salah satu hotel yang ada di Kota Kediri. Saat itu bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan oleh Ferry Irawan dengan kepala di dalam kamar hotel itu.
Kasus KDRT itu pun dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.