Kemnaker Segera Rampungkan Aturan Pemberian THR ke Pekerja, Minggu Ini

Tunjangan Hari Raya
Kantor Kemnaker RI. (Sumber foto by Suara.com)

Metaranews.co, News – Aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera dibahas oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Nantinya, aturan tersebut akan berupa surat edaran (SE) yang membahas aturan THR untuk para pekerja. Kabar gembira ini, pastinya patut untuk dinantikan bersama.

Bacaan Lainnya

Menurut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, saat ini SE THR sedang dibahas oleh pihaknya dan ditargetkan akan segera terbit dalam waktu dekat.

Tunjangan Hari Raya
Kantor Kemnaker RI. (Sumber foto by Suara.com)

“Segera, tunggu,” kata Anwar, melansir Suara.com Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut, untuk kepastian kemungkinan SE THR akan selesai rampung minggu ini,  Anwar hanya mengiyakan. “Iya Mas, tunggu dulu,” ujar Anwar melanjutkan.

Untuk diketahui, pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan.

Merujuk aturan SE THR tahun lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Sebagaimana tertuang dalam SE, pembayaran dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. THR diberikan kepada :

A. Pekerja/buruh yang telah bekerja terus menerus selama satu bulan atau lebih.

B. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR diberikan sebagai berikut :

A. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama dua belas bulan terus menerus atau lebih, diberikan upah satu bulan.

B. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja terus menerus selama satu bulan tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 kali upah sebulan.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah sebulan dihitung sebagai berikut :

A. Pekerja/buruh yang telah bekerja selama dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

B. Pekerja/buruh yang bekerja kurang dari dua belas bulan, upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

4. Bagi pekerja/buruh yang pengupahannya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau praktik yang telah dilakukan lebih besar dari nilai sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas, THR dibayarkan kepada  pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

6. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Lebih lanjut, agar pelaksanaan pembayaran dapat berjalan dengan baik, Menaker melalui SE juga meminta gubernur mendorong perusahaan di daerahnya untuk membayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan yang mampu juga dianjurkan membayar lebih awal sebelum kewajiban membayar pada jatuh tempo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *