Komisi C DPRD Kota Batu Beri Kritik Pedas Kasus Obat Kadaluarsa Senilai Setengah Miliar

Caption: Rapat Kerja Komisi C DPRD Kota Batu bersama Dinas Kesehatan Kota Batu terkait Persediaan Obat-obatan di Gedung Obat Puskesmas Batu Tahun 2022 ini dipimpin Ketua Komisi C Khamim Tohari. Foto/DPRD Kota Batu

Metaranews.co, Batu – Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari menyebut Dinas Kesehatan Kota Batu tidak memiliki terobosan untuk menyalurkan Tablet FE. Hal ini usai adanya obat kedaluarsa di Dinkes senilai RP508 juta belum lama ini.

“Ini menunjukkan Dinkes tidak memiliki terobosan dalam menyalurkan tablet FE. Harusnya kan ada perencanaan yang matang sehingga tidak sampai menghamburkan anggaran daerah,” tegas Khamim.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, Tablet FE sendiri memang dikhususkan bagi remaja putri berusia 12-18 tahun. Tablet ini merupakan suplemen zat besi yang penting bagi remaja putri yang bersiap menjadi calon ibu. Dengan pemenuhan gizi sejak dini, diharapkan dapat menekan angka kasus stunting di daerah.

Jika hanya karena alasan pandemi, menurut Khamim itu hanyalah alasan klise. ”Oke, sekolahnya libur. Tapi kan Dinkes punya jaringan kader kesehatan di tiap desa/kelurahan. Juga bisa lewat karang taruna. Saya pikir itu hanya alasan saja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari tak bisa berkomentar banyak terkait masukan dari legislatif ini. Menurut dia, jumlah segitu dikatakannya masih wajar karena memang setiap tahunnya hampir selalu ada obat kadaluarsa.

”Hanya saja memang selama pandemi kemarin kami kesulitan mendistribusikan. Petugas kami terbatas dan konsentrasi penuh untuk penanganan COVID-19 dan vaksinasi,” papar Kartika.

Dalam hal ini, Kartika merincikam data akumulasi obat-obat kedaluwarsa di 5 puskesmas di Kota Batu. Rinciannya, Puskesmas Batu ada 116 jenis obat senilai Rp31 juta. Puskesmas Beji 40 jenis senilai Rp22 juta, Puskesmas Bumiaji 38 jenis senilai Rp17,3 juta dan Puskesmas Sisir 45 jenis senilai Rp14 juta.

Paling banyak berada di gudang farmasi kota (GFK) dengan 48 jenis obat senilai Rp373,7 juta. Secara keseluruhan nilai obat kedaluwarsa mencapai Rp508 juta. Obat-obat tersebut rencananya akan dimusnahkan tahun ini bekerja sama dengan pihak ketiga di Mojokerto.

Kartika mengatakan, kali ini bobot obat yang akan dimusnahkan mencapai 1 kuintal. Biasanya, rata-rata per tahun hanya berkisar antara 50-70 kilogram.

“Tahun ini bobotnya bertambah sekitar dua kali lipat. Biaya pemusnahan Rp35 ribu per kilogram. Realisasinya masih menunggu SK Wali Kota Batu,” pungkasnya.(Rentaka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *