Metaranews.co, News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah dua lokasi di Kabupaten Situbondo.
Penggeledahan ini dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada 2021–2024.
“Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo,” kata Tessa Mahardhika juru bicara KPK, dilansir dari Antara.
Adapun penyidik KPK menggeledah rumah dinas dan kantor bupati Situbondo. Alat bukti yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik selanjutnya akan disertakan ke dalam berkas perkara untuk nantinya digunakan dalam persidangan.
Sebelumnya KPK telah mengumumkan dua tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa.
Meski demikian KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perincian tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai dengan kebijakan komisi antirasuah, kata dia, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta perincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
penulis: adin